Jogja, dprd-diy.go.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, diwakili Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyampaikan pendapat terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD DIY dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin (30/3/2026). Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pelindungan Konsumen dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani.
Dalam penyampaiannya, Gubernur DIY mengapresiasi inisiatif DPRD DIY dalam menyusun kedua Raperda tersebut. Ia menilai, langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat nilai keistimewaan, keadilan sosial, dan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Pemerintah Daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas prakarsa DPRD DIY dalam penyusunan Raperda ini. Semoga pembahasannya dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” disampaikan Wakil Gubernur DIY tersebut.
Terkait Raperda tentang Pelindungan Konsumen, Pemerintah Daerah memberikan sejumlah penajaman substansi. Gubernur menekankan pentingnya kejelasan konsep pelindungan terhadap konsumen rentan, termasuk perlakuan atau mekanisme khusus dalam implementasinya.
“Bagaimana konsep pelindungan terhadap konsumen rentan, apakah terdapat perlakuan atau penanganan khusus dalam praktiknya, ini perlu diperjelas,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, dan lembaga pelindungan konsumen agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.
“Perlu dijelaskan pola koordinasi antara aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, dan lembaga pelindungan konsumen dalam penegakan hukum pelindungan konsumen,” tambahnya.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Gubernur menegaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara.
“Pangan merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting dan merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pangan berbasis hewani memiliki peran strategis dalam pemenuhan gizi masyarakat, khususnya sebagai sumber protein hewani yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, kesehatan, serta daya saing bangsa.
Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan yang masih dihadapi di Daerah Istimewa Yogyakarta, di antaranya belum optimalnya koordinasi lintas instansi, belum terintegrasinya regulasi daerah secara operasional, keterbatasan pengawasan terhadap bahan baku peternakan, serta masih maraknya praktik pemotongan hewan di luar rumah potong hewan.
Gubernur juga menyampaikan beberapa catatan penting untuk penyempurnaan Raperda. Salah satunya terkait masih ditemukannya praktik konsumsi hewan yang bukan kategori pangan di masyarakat yang berpotensi menimbulkan penyakit zoonosis.
“Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk mencegah praktik konsumsi hewan-hewan yang tidak termasuk kategori pangan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti kendala penerapan sistem produksi pangan olahan yang baik, terutama pada pelaku usaha mikro dan kecil.
“Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum fasilitasi kepada pelaku usaha, khususnya skala kecil dan menengah,” jelasnya.
Aspek kehalalan juga menjadi perhatian penting dalam penyelenggaraan pangan berbasis hewani. Gubernur menegaskan bahwa selain aman dan bermutu, produk pangan harus memenuhi kaidah halal.
“Informasi yang jelas mengenai status kehalalan suatu produk pangan asal hewan akan memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat,” tandasnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Gubernur berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat berjalan secara konstruktif dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta implementatif.
“Semoga pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta,” pungkasnya. (cc/dta)

Leave a Reply