Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY mendorong penguatan perlindungan dan pemberdayaan petani melalui sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari penanganan hama pertanian, perbaikan jaringan irigasi, penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga optimalisasi Asuransi Usaha Tani.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Finalisasi Rekomendasi Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam Bahan Acara Nomor 5 Tahun 2026 yang digelar Kamis (7/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Reda Refitra Safitrianto, didampingi Wakil Ketua Pansus, Raden Inoki A.P., serta anggota Pansus Yan Kurnia Kustanto. Hadir pula Dinas Pertanian DIY, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Pansus ialah gangguan hama pertanian berupa monyet ekor panjang dan tikus yang dinilai memengaruhi hasil produksi pertanian masyarakat. Karena itu, Pansus meminta Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta guna mencari solusi penanganan yang tepat.
“Penanganan hama harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berorientasi pada pengendalian, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem,” ujar Reda dalam rapat tersebut.
Selain persoalan hama, kondisi jaringan irigasi yang rusak berat juga menjadi sorotan. Pansus menilai kerusakan irigasi masih menghambat pengairan pertanian di sejumlah wilayah DIY. Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan kewenangan pengelolaan irigasi secara jelas serta mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota untuk percepatan perbaikan fisik jaringan irigasi.
Pansus juga meminta adanya pendataan berkala kondisi jaringan irigasi serta penganggaran rekonstruksi atau pembangunan ulang bagi jaringan yang mengalami kerusakan berat.
Permasalahan lain yakni kesulitan akses air di sejumlah kawasan pertanian. Dalam rekomendasinya, Pansus meminta pemerintah daerah melakukan revitalisasi embung, membangun sumber air alternatif seperti sumur bor, hingga memperluas kerja sama dengan pihak swasta dalam penyediaan air pertanian.
“Embung harus menjadi perhatian serius, terutama di kawasan LP2B sebagai sumber air pertanian jangka panjang,” kata Raden Inoki.
Dalam aspek kesejahteraan, Pansus menyoroti kondisi mayoritas petani DIY. Untuk itu, pemerintah daerah diminta memperkuat produktivitas petani melalui diversifikasi usaha tani, hilirisasi hasil pertanian, akses pembiayaan, perlindungan lahan pertanian, hingga peningkatan sumber daya manusia dan akses teknologi.
Pansus juga menyoroti menurunnya luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akibat alih fungsi lahan. Pemerintah daerah diminta memastikan pelaksanaan LP2B sesuai ketentuan perundang-undangan serta menegakkan aturan terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.
Sebagai bentuk perlindungan, Pansus mengusulkan berbagai insentif bagi petani LP2B, seperti pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan pupuk dan benih gratis, jaminan kesehatan petani, hingga dukungan pendidikan bagi anak petani.
“LP2B harus benar-benar dijaga karena menyangkut ketahanan pangan DIY di masa depan,” tegas Yan Kurnia Kustanto, S.E.
Di bidang pengembangan sumber daya manusia, Pansus mendorong peningkatan kapasitas petani melalui pelatihan adaptasi teknologi pertanian, magang, hingga sistem petani pelopor. Pemerintah daerah juga diminta menggandeng perguruan tinggi dalam pengembangan teknologi pertanian yang sesuai dengan kebutuhan petani di lapangan.
Sementara itu, untuk perlindungan usaha tani, Pansus menekankan pentingnya optimalisasi Asuransi Usaha Tani yang dinilai belum berjalan maksimal akibat efisiensi anggaran. Pemerintah daerah diminta tetap mengalokasikan anggaran asuransi usaha tani dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat agar program tersebut tidak terdampak pemangkasan anggaran. (uns/lz)

Leave a Reply