Bapemperda Adakan Rapat Kerja

Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (16/06/2020) DPRD DIY Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa (Bapemperda / Perdais) mengadakan rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Yuni Satia Rahayu, Ketua Bapemperda DPRD DIY, memimpin jalannya rapat kerja yang membahas beberapa hal terkait hasil fasilitasi, kajian raperda inisiatif, serta persiapan pembahasan raperda triwulan II.

Hasil Fasilitasi Kemendagri terhadap Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah DIY

Reza Agung Dwi Kurniawan, perwakilan dari Biro Hukum DIY menyampaikan hasil fasilitasi Raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) DIY yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 dengan nomor 188.334/2742/ORDA. Berdasarkan hasil fasilitasi didapatkan perubahan secara redaksional baik di dalam konsideran maupun batang tubuh.

Sementara lampiran raperda yang bersifat teknis tidak mendapat percermatan maupun koreksi dari Kementrian Dalam Negeri. Terkait dengan judul, Kemendagri menyarankan untuk diubah dengan penambahan tahun RUED, yakni tahun 2020 – 2050. Sehingga secara keseluruhan judul dari raperda sudah disesuaikan menjadi ‘Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 – 2050’.

“Berdasarkan hasil fasilitasi, pasal 2 terdapat perubahan secara redaksional mencantumkan periodesasi dari RUED dimana berlaku dengan jangka waktu mulai tahun 2020 sampai dengan 2050,” tambahnya.

Pada pasal 3 dan beberapa pasal terkait, Reza mengatakan ada perubahan redaksi. Hal ini sebagaimana di ayat 2, dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis dan atau perubahan RUED dapat dilakukan peninjauan kemballi RUED lebih dari satu kali dalam lima tahun. Sementara pada pasal 5, Reza mengungkapkan bahwa ada perubahan redaksional di pasal 3 yaitu ketentuan mengenai gugus tugas energi daerah ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Dinas PUP – ESDM menyampaikan bahwa terkait dengan perubahan yang berkaitan dengan hasil masukan dari Dewan Energi Nasional (DEN) sama sekali tidak ada perubahan. Hanya saja dalam mendapatkan persetujuan dari DEN ada beberapa perubahan teknis diantaranya terkait dengan uptade indikator yang dulu indikator sosial ekonomi yang dulu berbasis pada tahun 2013-2015 diubah menjadi tahun 2015-2017.

Terkait dengan penambahan lokasi dan sumber pendanaan APBD, APBN, dan swasta pada matrik program Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) di daerah sudah ditambahkan lokasi dan sumber pendanaan dalam matrik. Selanjutnya program pembangunan jaringan gas kota belum dalam matrik program, sehingga program ini dimasukan dalam matrik. Selanjunta juga ada penambahan pasokan dan pemanfaatan batubara dalam bauran energi di DIY.

Aslam Ridlo, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY menanggapi bahwa perubahan dari hasil fasilitasi tersebut tidak terlalu krusial. Terkait hasil fasilitasi Aslam mengatakan bahwa tidak ada persoalan substansi dari perubahan pansus.

“Menurut saya perubahan tidak terlalu krusial. Perubahan indikator di Raperda RUED harus kita sesuaikan, karena ini sudah langsung dari DEN, sehingga bisa untuk harmonisasi hari ini. Yang penting dari DEN apa saja perubahannya sudah didiskusikan dengan Dinas PUP ESDM dan sudah clear atau disepakati. Sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari,” tutur Aslam.

Aslam meminta kepada Dinas PUP – ESDM untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum terkait dengan peraturan gubernur yang sudah dipersiapkan oleh Dinas PUP-ESDM terkait dengan raperda ini. Aslam juga meminta kejelasan konsepsi gugus tugas energi daerah yang telah disusun oleh Dinas PUP-ESDM.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*