Jogja, dprd-diy.go.id paguyuban juru parkir (Jukir) Malioboro beraudiensi ke DPRD DIY. Mereka mengeluhkan kebijakan pemerintah kota yang disangka tidak sesuai dengan janji di awal relokasi. Sigit Karsana Putra, juru bicara paguyuban jukir Malioboro mengaku menerima surat penunjukan perorangan sebagai pengelola parkir Abu Bakar Ali (Aba). “Kami tersakiti karena janji walikota dahulu akan dibentuk koprasi dan bukan pengelolaan perorangan.”Ungkapnya.
Selain itu, Sigit menuturkan adanya dua kubu yang dikhawatirkan akan memecah belah paguyuban, serta saat ini parkir di ABA mulai berkurang. Hal tersebut di duga terdapat parkir liar yang tidak segera ditindak pemerintah, sehingga mengurangi pendapatan jukir ABA. Sigit juga berharap jaminan hidup (Jadup) yang diberikan kepada jukir ABA selama dua bulan diperpanjang sampai relokasi berhasil diselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, Chang Wendrayanto, politisi fraksi PDIP menghimbau agar pemerintah kota mengindahkan tuntutan yang disampaikan paguyuban jukir Malioboro. Ia mengatakan relokasi tidak boleh merugikan rakyat. Adapun dharma setiawan mengusulkan agar diadakan kembali audiensi dengan melibatkan Dinas Koprasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Unit Pengelola Teknis (UPT) parkir Malioboro dan Pemerintah Kota. “Hari ini kita telah UPT parkir Malioboro sudah kami undang, tapi tidak hadir.”Ungkapnya.
Terakhir Yoeke Indra Agung Laksana, Ketua DPRD DIY menyetujui usulan Dharma Setiawan dan berjanji akan segera mengadakan pertemuan dengan melibatkan pihak-pihak yang bersangkutan sehingga menemukan solusi dan kejelasan. “Termasuk mengapa ada penunjukan perorangan sebagai pengelola parkir ABA.” Tambahnya.
sebelum pertemuan di tutup, Yoeke Indra Agung Laksana menyimpulkan empat poin sebagai himbauan kepada pemerintah kota. Di antaranya, menghimbau agar memperpanjang Jadup dan retribusi sampai pada permasalahan selesai, agar tidak membuat kebijakan yang rawan konflik, dan agar parkir-parkir liar segera ditertibkan. (S)
Leave a Reply