DPRD DIY Sahkan Tiga Raperda tentang Pariwisata hingga Kesejahteraan Sosial

Jogja, dprd-diy.go.id — Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (29/12/2025). Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Bahan Acara Nomor 6, 28, dan 31 Tahun 2025 oleh Pimpinan DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., serta KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY.

Ketiga raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) DIY Tahun 2026–2045, serta Raperda tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial. Seluruh raperda tersebut telah melalui proses pembahasan Panitia Khusus (Pansus), harmonisasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta fasilitasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Ketua Pansus Bahan Acara Nomor 6 Tahun 2025, Andriana Wulandari, S.E., M.IP., menegaskan bahwa meskipun judul raperda mengalami perubahan berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, substansi pariwisata berbasis budaya tetap dipertahankan dalam materi muatan.

“Kami menghormati hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dengan mengubah judul raperda menjadi Penyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan. Namun, komitmen DPRD DIY untuk mendorong pariwisata berbasis budaya tetap sama dan tidak berubah,” ujar Andriana.

Ia menjelaskan, pemanfaatan objek kebudayaan sebagai daya tarik wisata masih diatur secara tegas, khususnya dalam Bab II. Bahkan, apabila objek kebudayaan tersebut bersumber dari Kasultanan dan/atau Kadipaten, pemanfaatannya wajib memperoleh persetujuan dari pihak terkait.

“Kami mohon agar Gubernur DIY beserta jajaran dapat memastikan amanat Pasal 5 sampai Pasal 8 dilaksanakan secara konsisten di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pansus BA Nomor 28 Tahun 2025, Yan Kurnia, S.E., menyampaikan bahwa RIPPARDA DIY Tahun 2026–2045 akan menjadi pedoman utama pembangunan kepariwisataan DIY selama dua dekade ke depan.

“Raperda ini sangat strategis karena akan mengarahkan pembangunan pariwisata DIY selama kurang lebih 20 tahun mendatang,” ungkap Yan Kurnia.

Ia menjelaskan, dalam proses pembahasan, Pansus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Puro Pakualaman, pelaku industri pariwisata, BUMD, hingga perwakilan penyandang disabilitas, guna mewujudkan pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan.

Terkait perubahan substansi Pasal 8 mengenai Lembaga Pariwisata Daerah, Pansus merekomendasikan kepada Gubernur DIY untuk membentuk Forum Koordinasi Kepariwisataan Daerah (FKKD), Kelompok Kerja Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB), serta Sekretariat Bersama Kepariwisataan Daerah.

“Ketaatan kami terhadap hasil fasilitasi Kemendagri tidak akan mengurangi komitmen untuk memperkuat koordinasi dan sinergi kepariwisataan daerah,” tegasnya.

Adapun laporan Pansus BA Nomor 31 Tahun 2025 disampaikan oleh Tustiyani, S.H. Ia menyampaikan bahwa seluruh hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap raperda tersebut telah disepakati bersama mitra kerja eksekutif.

“Seluruh masukan hasil fasilitasi, baik yang bersifat redaksional maupun substansial, telah kami tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Tustiyani.

Penyempurnaan tersebut antara lain mencakup penguatan kewenangan Gubernur, kewajiban pelaporan LKS, pengaturan penghargaan, serta penyesuaian teknik penulisan sesuai regulasi nasional.

Dengan disetujuinya ketiga raperda tersebut, DPRD DIY berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola pariwisata serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. (lz/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*