DPRD DIY Dorong Kepastian Status dan Perlindungan Hukum bagi Pamong Banyu

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menerima audiensi Pamong Banyu untuk membahas status dan kedudukan hukum mereka sebagai petugas operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., didampingi Ketua Komisi B, Andriana Wulandari, S.E., M.IP., serta anggota DPRD DIY Yan Kurnia Kustanto, S.E. pada hari Senin (22/12/2025).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas PUP-ESDM DIY Anna Rina Herbranti, S.T., M.T., Kepala BKD DIY Hary Setiawan, S.H., M.H., perwakilan BPKA DIY, serta perwakilan Pamong Banyu.

Dalam audiensi tersebut ditegaskan bahwa Pamong Banyu merupakan unsur penting dalam sistem irigasi pertanian dan memiliki peran strategis bagi keberlanjutan sektor pertanian masyarakat. Oleh karena itu, DPRD DIY mendorong Pemerintah Daerah DIY untuk memberikan penghargaan yang layak, baik dari sisi pengakuan kerja maupun perlindungan hukum.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menyatakan bahwa peran Pamong Banyu tidak dapat dipisahkan dari ketahanan pangan daerah. 

“Pamong Banyu adalah garda terdepan dalam menjaga sistem irigasi pertanian. Keberadaan mereka harus mendapat pengakuan dan perlindungan yang jelas dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Disampaikan pula bahwa saat ini Pemda DIY baru mampu memberikan penghasilan setara pekerja harian. Oleh sebab itu, diusulkan agar Pamong Banyu diperlakukan sebagai pekerja harian dengan jam kerja administratif pukul 08.00–16.00 WIB. Namun, pada praktiknya Pamong Banyu kerap dituntut siap selama 24 jam, terutama pada musim tanam dan musim kemarau.

Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, menilai kondisi tersebut memerlukan pengaturan khusus. “Beban kerja Pamong Banyu harus diatur secara manusiawi dan proporsional, karena realitas di lapangan menuntut kesiapsiagaan yang tinggi,” katanya.

Secara administratif, Pamong Banyu telah memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan tugas, seiring perubahan kedudukan dari petugas KUPR menjadi Pamong Banyu dalam kebijakan keistimewaan DIY. Namun, mereka belum seluruhnya terakomodasi dalam sistem pendataan kepegawaian nasional karena penganggaran masih bersumber dari belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Kepala BKD DIY, Hary Setiawan, menjelaskan bahwa kondisi tersebut berdampak pada perbedaan status dengan tenaga sejenis di daerah lain. “Dari sisi kepegawaian, memang masih ada keterbatasan sistem dan regulasi yang perlu dikaji lebih lanjut,” ujarnya.

Audiensi juga menyoroti mekanisme alih daya yang saat ini diterapkan. Meskipun memiliki dasar regulasi penganggaran, mekanisme tersebut dinilai masih membutuhkan penguatan kepastian hukum, kejelasan status kerja, jaminan kesejahteraan, serta perlindungan kerja bagi Pamong Banyu.

Perwakilan Pamong Banyu menyampaikan harapan adanya kejelasan batas usia kerja guna menjamin keberlanjutan hidup dan ketenangan di masa tua. Selain itu, dibahas pula pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mengingat pekerjaan Pamong Banyu memiliki risiko tinggi karena bersentuhan langsung dengan saluran air, bendungan, dan jaringan irigasi.

Kepala Dinas PUP-ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menegaskan bahwa aspek keselamatan kerja menjadi perhatian penting. “Pamong Banyu bekerja di lingkungan berisiko, sehingga perlindungan jaminan sosial dan keselamatan kerja merupakan kebutuhan mendesak,” pungkasnya. (uns/ lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*