Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus DPRD DIY Bahan Acara No 9 Tahun 2023 mengadakan rapat kerja bersama eksekutif pada Kamis (30/03/2023) untuk membahas penentuan jadwal kerja dan paparan eksekutif terhadap pengawasan pelaksanaan Perda DIY Nomor 3 tahun 2020 tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan.
Ketua Pansus, Eko Suwanto menuturkan permasalahan dalam wilayah perbatasan yang sangat terlihat mencakup 3 aspek yakni infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Pembentukan Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dasar dalam wilayah perbatasan.
“Maka perda ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dasar yang mana Perda ini ingin gubernur menyediakan fasilitas , sarana dan prasarana, sumber daya, sistem, manajemen, kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum di perbatasan.” Ungkap Eko
Dalam Perda no 3 tahun 2020 pasal 12 sudah dijelaskan bagaimana strategi yang dapat dilakukan dalam penyelenggaraan pelayanan dasar yaitu diantara pertama; memprioritaskan anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar, kedua; memprioritaskan pembangunan wilayah perbatasan berbasis potensi lokal dan ketiga; membentuk tim pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan di tingkat pemerintah daerah.
Pemaparan dari eksekutif diawali oleh Bappeda DIY. Pratama Wahyu Hidayat, S.S.T.P perwakilan Bappeda DIY di bidang pemerintahan menjelaskan tentang potret permasalahan di wilayah perbatasan secara general yakni kemiskinan dan sarpras yang minim, saling mengklaim SDA antar wilayah, administrasi yang tidak tertib, pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Wahyu juga menambahkan terkait penataan wilayah perbatasan yang dapat dilakukan dengan dilakukan penataan administrasi batas daerah, kemudian dilakukan pengembangan sistem informasi manajemen perbatasan, dan terakhir dengan cara melakukan pembangunan dan pemeliharaan penanda perbatasan.
Arah kebijakan pembangunan wilayah perbatasan DIY dalam bidang infrastruktur dilakukan diantaranya dengan Pengembangan jaringan jalan dengan meningkatkan aksesibilitas ke seluruh wilayah perbatasan dan menciptakan keterpaduan yang maksimal antar berbagai media transportasi, selain itu juga dilakukan Pengembangan sistem penanganan air limbah, persampahan, dan drainase di wilayah perbatasan.
Sedangkan dalam bidang pemerintahan, sosial dan budaya arah kebijakan pembangunan dilakukan dengan cara salah satunya Pengembangan jaringan internet desa untuk meningkatkan aksesibilitas ke seluruh wilayah perbatasan dan Pengembangan Desa Mandiri Budaya guna membangun pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan warga masyarakat. Keistimewaan budaya tidak hanya berada di level kabupaten, tetapi diturunkan di wilayah kapanewon hingga kelurahan sebagai bagian dari DIY.
Agustina Pangestujati, S.I.P selaku Kepala Bagian Pemerintah Umum Biro Tata Pemerintahan menjelaskan tentang tujuan penataan administrasi batas daerah adalah untuk menjamin tertib administrasi batas daerah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum batas daerah. Langkah yang dilakukan dalam penataan administrasi batas daerah adalah dengan penegasan batas daerah, pemasangan, dan pemeliharaan penanda perbatasan, sosialisasi kepada masyarakat di wilayah perbatasan.
Eko menyarankan untuk memasukan perbatasan di wilayah selatan, tentu hal tersebut selaras dengan visi misi Gubernur DIY.
“Disarankan untuk memasukkan perbatasan di wilayah selatan yang memiliki perbatasan di daerah perairan/laut lepas. Hal ini berkaitan dengan visi Gubernur DIY yaitu Menyongsong Abad Samudera Hindia untuk Kemuliaan Martabat Manusia Jogja”. ungkap Eko
Heri Dwi Haryono, S.H. selaku Anggota Pansus menjelaskan jika keistimewaan DIY belum dapat dirasakan oleh masyarakat perbatasan, hal ini dapat terlihat dari akses jalan yang belum baik dan fasilitas kesehatan yang masih kurang.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat Gunungkidul lebih sering ke fasilitas kesehatan milik Provinsi Jawa Tengah karena kurangnya fasilitas kesehatan yang layak”, ungkap Heri.
Heri mengungkapkan Pembahasan perda ini juga diharapkan dapat mendorong pemda maupun pemkab untuk dapat mengimplementasikan dengan baik aturan yang ada di wilayah perbatasan.
Sedangkan masalah yang dihadapi oleh Dinas Pendidikan, bahwasannya di wilayah perbatasan adalah kekurangan siswa dimana jumlah siswanya lebih banyak berasal dari Jawa Tengah dibanding DIY.
Umaruddin Masdar, S.Ag. selaku Wakil Ketua Pansus juga menambahkan jika perlu adanya kajian khusus terkait perbatasan, meliputi bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur sehingga pembahasan bisa lebih fokus.
Setelah penyampaian dari beberapa eksekutif, Eko mengungkapkan jika Pansus ini awalnya akan melakukan monitoring terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2020, tetapi apabila serius akan ditingkatkan levelnya. Ia juga berharap jika pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini dapat mendorong Pemda dalam melaksanakan pembangunan di wilayah perbatasan sesuai dengan kewenangannya masing masing. (gy)
Leave a Reply