Pansus ketertiban umum yang digawangi oleh KPH Purbodiningrat pada Kamis, 16 Maret 2017 mendapatkan masukan dari Wahyudi Kumorotomo akademisi dari UGM. Tertib kawasan pantai dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum mengatur tentang pelarangan membuat bangunan permanen di sepadan pantai. Begitu juga dengan sarana dan prasaranan wisata pantai yang mengubah bentuk keaslian dan keindahan alam juga tidak diperbolehkan. “Bagi pelanggar akan dikenai sanksi teguran, pindah tempat, dan penggantian.” Jelasnya.
Adapun terkait tertib sumberdaya mineral Wahyudi Kumorotomo menjelaskan bahwa setiap pengambilan air tanah (air minum komersial, industri, irigasi, pertambangan, dan kepentingan komersial lainnya) dapat dilaksanakan dengan izin Gubernur. Izin terdiri dari izin pemboran air tanah dan izin pemakaian air tanah. (S)

Leave a Reply