Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum sedang mendengarkan pakar ahli pada Jum’at, 17 Maret 2017. Sebagaimana yang akan diatur dalam Raperda ketertiban umum pasal 8 ayat 2 ketertiban umum meliputi tertib jalan, tertib sungai, tertib kawasan pantai, tertib kelautan, tertib lingkungan, tertib sumberdaya mineral, tertib kehutanan, dan tertib perizinan, tertib pendidikan.
Wahyudi kumorotomo, pakar dari UGM menjelaskan tertib jalan akan dicantumkan dalam pasal 9 ayat I bahwa setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan:menempatkan barang, menggelar lapak dagangan, mendirikan warung tenda, memarkir kendaraan bermotor, mengadakan acara seremonial untuk kepentingan pribadi.
Tertib jalan juga dilakukan terhadap reklame. Hal tersebut dikerjasamakan dengan pemerintah kota dan pemerintah kabupaten. Empah hal dilakukan yakni penurunan reklame, hasil penertiban dikumpulkan sebagai barang bukti, pemusnahan dengan ketentuan jika setelah 14 hari tidak ada yg mengambil. Terakhir dilakukan pembongkaran reklame. (S)
Leave a Reply