
Kunjungan Kerja Komisi D di Makam Raja-Raja Panembahan Senopati yang bertempat di Kotagedhe pada Rabu 23/05/2018. Kunjungan tersebut terkait adanya masukan dari masyarakat bahwa kondisi Makam Raja-Raja kurang terawat dari segi kebersihannya. Sehingga, dari Komisi D yang diwakili oleh Sekretaris dan Anggota Komisi D Drs. H. Suwardi dan Nurjanah serta Kepala Bidang Sejarah Purbakala dan Museum Dinas Kebudayaan DIY Herlina Hidayati SIP.MM mengunjungi Makam Raja-Raja tersebut. Kunjungan komisi D ke makam raja-raja dengan tujuan untuk berdiskusi mengenai pemeliharaan, kebersihan, pendanaanya dan mengetahui kondisi makam langsung panembahan senopati.
Saat ditanya apa saja kegiatan yang telah dikerjakan selama ini diketahui di tempat Makam Panembahan senopati juga sudah dilakukan kerjabakti rutin demi terjaganya kebersihan di Lingkungan Makam. “Dari makam sendiri sudah diadakan kerjabakti setiap selasa wage yang dilakukan oleh Abdidalem jogja dan solo dan dibantu warga sekitar Makam.” tutur Slamet Parjono Abdidalem Makam Raja-raja Kotagede.
Dan tidak hanya itu, ada relawan yang setiap hari kamis datang melakukan kebersihan di Makam tersebut.
Komisi D prinsip mendukung pelestarian Makam Raja-raja yang berada di Kotagede tersebut. “Kita kemudian bersama-sama menjaga dan melestarikan komplek makam dan kami bantu menyuarakan agar masuk dalam anggaran Danais demi kelestarikannya” tutur Suwardi Sekretaris Komisi D.
Disamping makan ada juga kebudayaan seperti doa bersama, Jenang Suran setiap malam 1 Sura, Nawu Sendang, Kirab Budaya setiap Bulan April, dan lain sebagainya agar tidak punah seiring perkembangan jaman dan teknologi.
Dari segi pelestariannya pun diperhatikan dengan menjaga bangunan maupun benda dari segi keasliannya. “Dari pihak dinas Kebudayaan pun kami juga menjaga jika ada barang yang rusak dan perlu diganti, maka diganti dan bagaimanapun juga dicarikan seperti aslinya, yang dilakukan dari jauh-jauh hari” tutur Herlina Hidayati Kepala Bidang Sejarah Purbakala dan Museum Dinas Kebudayaan DIY. Sehingga dari pembangunannya yang dilakukan oleh ahlinya dari Cagar budaya dengan hati-hati dan semua itu atas keputusan dan arahan dari Kraton sendiri dan dari dinas cagar budaya dan dinas kebudayaan tidak bisa memutuskan. (az/dz)
Leave a Reply