LSM Yasanti Dampingi Kelompok Jampi Audiensi dengan DPRD DIY

Audiensi LSM Yasanti Bersama JAMPI

Jogja, dprd-diy.go.id – Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) bersama Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (JAMPI) DIY melakukan audiensi dengan DPRD DIY pada Rabu (29/01/2020). Huda Tri Yudiana Pimpinan DPRD DIY menerima kedatangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli pada kalangan rentan dan perempuan ini.

Selain itu kedatangan LSM ini adalah untuk menindaklanjuti kerja sama dengan DPRD DIY terkait kebijakan dalam peraturan daerah (perda) yang melindungi pekerja informal. Hikmah Diniah Bagian Pendidikan dan Pelatihan Yasanti menyampaikan bahwa sebelumnya perwakilan JAMPI DIY ini akan menyampaikan gambaran permasalahan yang dialami serta harapannya.

“Ini dari buruh gendong, asisten rumah tangga, dan perempuan pekerja rumahan akan menyampaikan masalah dan harapannya kepada DPRD DIY melalui perda yang melindungi pekerja informal nantinya. Lembar kebijakannya (hasil kajian untuk naskah akademik) sendiri sudah dibuat sejak tahun 2017. Kami harap setelah ini ada dukungan dari DPRD DIY dan bisa masuk dalam pembahasan raperda selanjutnya,” ungkapnya.

Secara umum kelompok asisten rumah tangga ini menyampaikan belum adanya perlindungan hukum dan sosial dari pemberi kerja. Sejauh ini hanya sedikit asisten rumah tangga yang bekerja menggunakan surat perjanjian.

Berbeda dengan tenaga baby sitter yang lebih sering melalui jalur agen dan sudah mendapatkan perlindungan dan jaminan kesehatan dari agennya. Asisten rumah tangga bahkan tidak meendapatkan jaminan sama sekali, bahkan kesulitan dalam akses pendidikan.

“Kami minta ada pelatihan ke asisten rumah tangga agar profesional dalam bekerja. Melalui pelatihan itu kami merasa sangat berguna agar bisa bekerja lebih baik lagi. Adanya perlindungan hukum dan jaminan sangat kami butuhkan sebagai pekerja informal,” ungkap salah seorang asisten ruamh tangga dalam audiensi ini.

Kelompok buruh gendong DIY menyampaikan pekerjaannya memang sudah diberikan jaminan kesehatan dan jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Buruh gendong ini mengaku meskipun sudah membayar kewajiban BPJS, namun masih belum mendapatkan kemudahan akses kesehatan dan pelayanan yang baik. Selain itu, buruh gendong di Pasar Gamping menyampaikan tidak memiliki tempat untuk mengadakan kegiatan simpan – pinjam.

Para perempuan pekerja rumahan (PPR) menyampaikan keluhannya atas target kerja dari pemberi kerja yang sangat memberatkan. Target waktu dan jumlah pekerjaan tidak seimbang sehingga PPR ini hampir selalu lembur bahkan kehilangan waktu mengurus keluarganya.

Sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur dan melindungi PPR juga pemberian jaminan kesehatan dan kesejahteraan. Upah yang diterima pun juga tidak sebanding dengan jam kerja yang tidak terbatas dengan target kerja borongan. Fasilitas kerjanya pun masih mengandalkan alat – alat pribadi serta biaya operasional yang tidak diganti oleh pemberi kerja.

Kepada DPRD DIY, PPR meminta agar selanjutnya dalam raperda diatur mengenai kontrak tertulis sebelum bekerja. Pemberi kerja hendaknya mendata para pegawai agar memiliki data pegawai yang bekerja di tempatnya.

Huda menanggapi bahwa memang seharusnya dalam peraturan nanti diatur klausul yang menyatakan bahwa pemberi kerja harus memberikan kontrak tertulis dengan pekerja. Menurutnya selanjutnya pengaturan yang harus dibahas adalah mengenai jaminan para pekerja informal.

Meskipun begitu Huda menuturkan bahwa beberapa permasalahan ini tidak seluruhnya diselesaikan dengan kebijakan perlindungan pekerja informal. Persoalan mengenai jamkeskos dan sewa gedung buruh gendong di Pasar Gamping dapat diselesaikan saat ini.

“Tidak semua persoalan harus menunggu perda, bisa kelamaan kalau menunggu perda. Soal jamkesos bisa kita selesaikan sekarang, bisa undang Dinas Kesehatan dan BPJS,” tuturnya.

Huda menyampaikan terkait kerjasama pembuatan naskah akademik raperda yang melindungi pekerja informal harus dibicarakan kembali dengan Bapemperda. Menurut keterangannya propemperda 2020 sudah dibuat, sehingga paling cepat diupayakan masuk dalam propemperda 2021. (fda)

1 Trackback / Pingback

  1. LSM Yasanti Dampingi Kelompok Jampi Audiensi dengan DPRD DIY – Forum

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*