Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (21/1/2019) DPRD DIY mengadakan Rapat Kerja Panitia Khusus (Raker Pansus) tentang Pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Baku Mutu Air Limbah dalam Bahan Acara (BA) 5 Tahun 2019. Raker yang dipimpin oleh Chang Wendryanto, Wakil Ketua Pansus BA 5 Tahun 2019, diadaka di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 Gedung DPRD DIY. Kegiatan turut dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum Perkotaan DIY, serta Biro Hukum DIY.
Terdapat dua acara dalam Raker ini, yaitu penyusunan agenda kegiatan Pansus BA 5 Tahun 2019 dan persiapan kunjungan kerja Pansus. Sebelumnya Agus dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, menyampaikan bahwa sebelum adanya Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah, DIY mengacu Peraturan Menteri Linkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014. Menurutnya selama tahun 2016-2018 tentunya ada implementasi yang belum optimal. “Ini Perda pertama dimana Provinsi mengawasi Walikota dan Bupati, bukan langsung menyasar kepada pihak-pihak industri atau perhotelan. Selama ini penerapannya pasti masih ada yang belum optimal, seperti peraturan tentang laundry itu kan sudah dijelaskan, namun belum diterapkan,” jelas Agus.
Terkait penyusunan agenda, Pansus BA 5 Tahun 2019 akan mengadakan Raker dengan Tim Asistensi Eksekutif dalam kisaran waktu pada minggu pertama sampai ketiga Bulan Maret mendatang. Selanjutnya kegiatan penyusunan rekomendasi Pansus diadakan pada tanggal 21-22 Maret 2019.
Chang mengatakan bahwa Pansus BA 5 Tahun 2019 ini akan mengadakan kunjungan kerja ke DPRD Bali dengan tujuan untuk mencari tahu penerapan baku mutu air limbah di Bali. Kunjungan itu diadakan tentunya untuk mengambil pelajaran positif dan menghindari hal-hal yang kurang baik dari objek yang dikunjungi. Menurutnya Bali itu merupakan provinsi yang banyak dikunjungi sebagai tempat wisata dan memiliki banyak pengusaha jasa laundry. Oleh karena itu, Chang mengatakan bahwa tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk mengetahui bagaimana Bali mengatasi permasalahan tersebut, serta membandingkan sejauh mana DIY dapat mengatasi permasalahan serupa.
Chang menambahkan untuk selanjutnya dapat mempertemukan perwakilan dari 5 Kabupaten dan Kota di DIY, untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi terkait implementasi Perda ini. Pengawasan Perda mejadi hal yang utama dari seorang dewan, baginya tolak ukur kinerja dewan dapat dilihat dari caranya mengawasi pelaksanaan Perda tersebut. “Dewan itu bagus bukan dari banyaknya Perda yang sudah dibuat, tapi dari seberapa jauh pengawasan kita terhadap Perda yang sudah dibuat,” tutur Chang. (fda)




Leave a Reply