Pansus Bahas Persoalan dalam Kluster Kota Layak Anak

Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 5 Tahun 2022 yang dipimpin oleh Yoserizal dan Rita Nur Mastuti selaku Pimpinan Pansus menggelar rapat pembahasan pada Senin (14/03/2022). Pansus yang mengawasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini membahas kluster Kota Layak Anak (KLA).

Giat Tri Sambodo, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2 DIY menyampaikan laporan pelaksanaan perda ini. Menurutnya salah satu tugas dan wewenang Pemda DIY adalah pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Kabupaten/kota mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui integrasi komitmen dan SDM pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana menyeluruh dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Terkait pola koordinasi KLA, ia menjelaskan bahwa Gubernur bertanggungjawab atas terwujudnya KLA sekaligus melakukan evaluasi. Sementara Bupati dan Walikota bertugas membentuk gugus tugas KLA sekaligus melakukan evaluasi pelaksanaan.

Pembahasan pada hari ini merujuk pada kluster I KLA yakni hak sipil dan kebebasan serta kluster II yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Hak sipil yang dimaksud adalah akta kelahiran, informasi layak anak, dan partisipasi anak. Sementara dalam kluster II dapat dijabarkan dengan indikator perkawinan anak, lembaga konsultasi bagi orangtua, lembaga pengasuhan alternatif, PAUD-HI, serta infrastruktur ramah anak.

“Capaian kita (DIY) di tahun 2021 ini Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo pada tahap madya. Sleman di nindya dan Yogyakarta di tingkat utama. Capaian ini masih jauh karena untuk mencapai minimal itu harus 50% (kabupaten/kota) di nindya dan 50% di utama,” jelasnya.

Sambodo menjelaskan bahwa sebagian anak belum memiliki akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Terkait informasi layak anak sejauh ini DP3AP2 DIY bekerjasama dengan OPD lainnya seperti Dinas Kominfo dan Dinas Sosial.

“Partisipasi anak ini bagi kapanewon atau kalurahan yang memiliki forum anak. Forum anak ini juga sudah dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya soal indikator keenam yakni partisipasi anak.

Pada kluster I ini, DIY mendapatkan peringkat 16 dari rata-rata nasional dengan rincian cakupan akta kelahiran peringkat 8, fasilitas informasi layak anak peringkat 8, dan terlembaganya partisipasi anak peringkat 24. Nilai terlembaganya partisipasi anak di DIY ini dijelaskan Sambodo sangat jauh dari nilai maksimal, yakni sebesar 19,11 dari 60.

“Di kluster I, nilai tertinggi didapatkan oleh Gunungkidul dan Kota Yogyakarta sebessar 63%, kemudian Kulon Progo 41%, Sleman 36%, dan yang paling rendah ini Kabupaten Bantul hanya 21%,” Sambodo menjelaskan.

Ia melanjutkan bahwa indikator yang masuk dalam kluster II ini rupanya masih banyak mengalami permasalahan. Meskipun begitu, pada kluster II peringkat di DIY jauh lebih baik dibandingkan dengan kluster I.

“DIY mendapatkan peringkat 1 pada indikator KLA lembaga konsultasi keluarga, pengasuhan alternatif, PAUD-HI dan indikator perkawinan anak peringkat 2, terakhir indikator infrastruktur ramah anak yang sangat jauh ya dari nasional DIY dapat peringkat ke-29,” paparnya.

Pada kesempatan ini pula OPD-OPD dan instansi terkait turut menyampaikan implementasi perda ini sesuai kewenangannya. OPD yang hadir tidak hanya dari provinsi, melainkan dari kabupaten dan kota.

Anggota Pansus BA 5 Tahun 2022 turut menanggapi permasalahan di kluster I dan kluster II ini. Sofyan Setyo Darmawan menyampaiakan persoalan pernikahan anak yang meningkat sejak adanya pandemi. Menurutnya hal ini juga harus ditinjau dari adanya kemungkinan kehamilan yang tidak dikehendaki sehingga membutuhkan peran yang lebih dari pihak terkait.

Soal pemberdayaan anak ini, Imam Taufik mengatakan masih maraknya kegiatan di jalanan seperti pengemis dan pengamen yang melibatkan anak. Sementara Koeswanto menyikapi persoalan klitih sebagai contoh nyata kurangnya ruang ekspresi anak ke arah positif.

“Baiknya perda ini dilihat dulu apakah sudah efektif? Sudah bisa diimplementasikan belum? Di DIY adanya klitih di DIY berawal dari anak anak. Aksi vandalisme juga (anak-anak terlibat). Sebabnya apa cari tahu dulu. Semisal tempat penyaluran ekspresi anak apa sudah direalisasikan, sehingga anak menyalurkan tidak ke yang negatif,” ungkap Koeswanto.

Menyoroti masalah penggunaan gadget dan media sosial Siti Nurjannah mengatakan hal ini perlu ditinjau dari sisi kesehatan anak. Sedangkan Ika Damayanti Fatma Negara mengungkap bahayanya akses konten pornografi yang semakin meningkat setelah pembelajaran daring.

“Yang perlu menjadi perhatian kegiatan anak yang sekarang sudah masuk dalam ranah online. akibat pandemi dan ini memungkinkan mereka banyak terpapar pornografi. Kenaikan konsumsi konten pornografi oleh anak mencapai 24% akibat pandemi,” imbuhnya.

Selaku Wakil Ketua Pansus, Rita Nur Mastuti berharap agar permasalahan yang terdapat dalam kluster I dan kluster II dapat dijabarkan penyebab dan kendalanya. Menurutnya permasalahan anak ini sangat kompleks dan dapat menimbulkan dampak yang panjang.

Pembahasan mengenai kluster III, kluster IV, dan kluster V akan dibahas pada pertemuan pansus selanjutnya. Yoserizal berharap agar persoalan perlindungan anak ini dapat diselesaikan dengan baik dan nantinya rekomendasi dari pansus dapat bermanfaat. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*