Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 46 menyelenggarakan rapat kerja guna melakukan pembahasan dan finalisasi rekomendasi terkait pengawasan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Rapat dipimpin oleh Sofyan Setyo Darmawan, S.T., M.Eng., didampingi Lilik Syaiful Ahmad, S.P., dan RM. Sinarbiyat Nujanat, S.E., pada Kamis (27/04/2023).
Melanjutkan pembahasan hari Rabu lalu, rapat kali ini dihadiri oleh Biro Hukum untuk memberikan tanggapannya terhadap rekomendasi yang telah disampaikan dan memberikan rekomendasi akhir apakah Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 ini hanya direvisi atau dicabut dan diganti dengan perda baru.
Reza Agung dari Biro Hukum menjelaskan terkait dengan pasal penyidikan dan pasal pemidanaan yang perlu direvisi. Ketentuan dalam pasal penyidikan perlu dilakukan perbaikan untuk pihak yang dapat melakukan penyidikan.
Lebih lanjut, terkait ketentuan dalam pasal pidana yang ada pada pasal 44 dan 45 perlu dilakukan pengkajian secara mendalam untuk disesuaikan dengan peraturan yang ada saat ini.
”Untuk pasal 45, nah ini perlu dilakukan pengkajian apakah pelanggaran yang ada tersebut akan diberikan sanksi hingga kepidanaan karena mendasarkan pada undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ketentuan mengenai pidana yang ancamannya kurang dari 6 bulan itu akan dijatuhi pidana denda,” Jelas Reza kepada peserta rapat yang hadir.
Menjawab pertanyaan kelanjutan dari Perda Pengelolaan Sampah DIY ini, Reza memberikan rekomendasi berupa revisi. Jika ada perubahan pada substansi, esensi dan sistematika atau revisi lebih dari 50% maka revisi itu akan berupa penggantian yaitu mencabut perda yang lama diganti dengan perda yang baru.
”Terkait apakah perda ini perlu dilakukan revisi atau pencabutan, melihat dari notulensi dan matriks hasil rapat, kami menyarankan untuk bisa diberikan rekomendasi revisi terhadap Perda Nomor 3 tahun 2013 pun nantinya ketika dilakukan revisi kami akan berpatokan pada 3 kriteria untuk revisi,” Ungkapnya.
Sepakat dengan yang disampaikan Reza, Sofyan menyatakan bahwa keputusan akhir dari hasil pengawasan pelaksanaan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 adalah revisi perda tersebut berdasarkan rekomendasi-rekomendasi yang telah dibahas.
”Jadi rekomendasi kita revisi nanti artinya didalam proses revisi ketika itu kita lakukan didalam pansus dan ditemukan revisinya lebih dari 50% tentu pansus akan melakukan langkah lebih lanjut dengan pencabutan artinya penggantian perda, jadi nanti terus berproses,” Tegas Sofyan
Selanjutnya, Sofyan menyampaikan bahwa meskipun pengelolaan sampah saat ini menjadi kewenangan kabupaten/kota tetapi Pemda DIY juga harus memberikan kontribusinya tehadap persoalan sampah yang ada. Menurutnya, untuk dapat menyelesaikan persoalan sampah di DIY perlu adanya kerjasama antara pemerintah DIY, stakeholder dalam hal ini pengusaha dan masyarakat.
”Kita berharap DIY, Pemda DIY, stakeholder pengusaha, kita semua bisa berkontribusi dalam penyelesaian masalah sampah ini,” Harap Sofyan agar seluruh masyarakat termasuk produsen membantu menyelesaikan masalah sampah.
Lilik juga menyampaikan harapannya agar pembahasan yang sudah dilakukan selama ini bisa memberikan hasil positif untuk seluruh masyarakat DIY.
”Semoga apa yang kita bahas pada hari ini dan selama ini kita sudah lakukan pembahasan bisa memberikan hasil yang maksimal yang baik untuk kita semua dan Masyarakat DIY,” Ucap Lilik. (ps)
Leave a Reply