Pansus Rampungkan Pembahasan Raperda DIY Layak Anak

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 27 Tahun 2025 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak, Rabu (15/10/2025). Rapat berlangsung di Gedung DPRD DIY ini dipimpin oleh Anton Prabu Semendawai S.H., M.Kn., selaku Ketua Pansus.

Dalam pemaparannya, pihak eksekutif yang diwakili oleh Wisnu dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Birokesra) menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur DIY Nomor 88 Tahun 2022 menjadi dasar penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak Tahun 2023–2027. Peraturan tersebut merupakan amanat dari Pasal 73 ayat (3) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa rencana aksi daerah pelindungan anak ditetapkan melalui peraturan gubernur.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa substansi Rencana Aksi Daerah DIY Layak Anak (RAD DIYLA) menekankan penguatan dua indikator baru, yakni komitmen daerah terhadap kabupaten/kota layak anak serta indikator partisipasi anak dalam kebijakan publik. Selain itu, masa berlaku Peraturan Gubernur DIY Nomor 88 Tahun 2022 akan tetap disesuaikan dengan periode perencanaan daerah hingga tahun 2027.

Anton dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan Raperda DIYLA harus selaras dengan Rencana Aksi Daerah agar implementasinya berjalan efektif dan tidak tumpang tindih dengan program perlindungan anak yang sudah diatur sebelumnya. 

“Kita perlu menelaah secara komprehensif agar kebijakan dalam Raperda ini tidak tumpang tindih, tetapi justru memperkuat pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

Seluruh anggota Pansus menyepakati bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2022, dengan menambahkan substansi baru sebagaimana diatur dalam pasal 42 Raperda.

Pada akhir rapat, Pansus menyetujui hasil finalisasi pembahasan dan akan melanjutkan tahap harmonisasi bersama Biro Hukum DIY sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Anton Prabu Semendawai menutup rapat dengan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan Raperda ini. 

“Terima kasih kepada seluruh anggota Pansus, eksekutif, dan tim pendukung. Semoga hasil kerja ini dapat menjadi dasar kebijakan yang berpihak pada perlindungan dan pemenuhan hak anak di Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutupnya. (lia/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*