Yogyakarta – Panitia Khusus (Pansus) BA Nomor 29 Tahun 2025 DPRD DIY yang membahas pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil, kini memasuki tahap akhir dan siap dibawa ke Rapat Paripurna DPRD DIY.
Rapat finalisasi penyusunan rekomendasi yang digelar di Gedung DPRD DIY pada Rabu (15/10/2025) tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pariwisata, serta sejumlah perangkat daerah dari kabupaten/kota se-DIY. Pertemuan ini menjadi forum untuk menyempurnakan rekomendasi akhir Pansus berdasarkan masukan tambahan dari OPD terkait.
Dalam rapat, OPD menyampaikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2017 di lapangan. Salah satu pokok bahasan yang mengemuka adalah perlunya penyesuaian istilah “industri kreatif” menjadi “ekonomi kreatif”, agar sejalan dengan perubahan regulasi nasional.
“Istilah industri kreatif sudah tidak digunakan lagi. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, nomenklaturnya kini menjadi ekonomi kreatif yang meliputi 17 subsektor,” jelas perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY.
Selain itu, hal lainnya yang disoroti adalah perlunya koordinasi lintas sektor dan pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar program pembinaan pelaku UMKM dan IKM tidak saling tumpang tindih. Dinas terkait juga mengusulkan pengembangan sistem data terpadu yang dapat mencatat riwayat pembinaan dan bantuan, sehingga intervensi pemerintah lebih terarah dan efisien.
Masukan lain yang muncul adalah pentingnya memperkuat sentra industri berbasis potensi daerah, seperti batik, yang tidak hanya menjadi identitas budaya tetapi juga sumber ekonomi masyarakat. Beberapa dinas juga menekankan perlunya memperhatikan regenerasi pelaku usaha dan pengrajin agar sektor ekonomi kreatif dan usaha kecil tetap berkelanjutan.
Ketua Pansus BA 29 DPRD DIY, Arif Kurniawan S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa seluruh masukan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan rekomendasi akhir yang siap disampaikan ke rapat paripurna.
“Masukan dari OPD kami jadikan landasan dalam merumuskan rekomendasi akhir hasil pengawasan. Pansus berkomitmen agar hasil pengawasan ini benar-benar aplikatif dan berdampak bagi pelaku usaha di DIY,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa melalui rekomendasi ini, Pansus berharap pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2017 dapat diperkuat agar selaras dengan dinamika ekonomi kreatif dan kebutuhan pelaku usaha kecil di daerah.
“Rapat hari ini menjadi tahapan akhir sebelum paripurna. Kami ingin memastikan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan nantinya bisa mendorong penguatan kebijakan dan sinergi antar-OPD,” pungkasnya.
Dengan selesainya tahap finalisasi ini, Pansus BA Nomor 29 Tahun 2025 DPRD DIY siap membawa rekomendasi hasil pengawasan ke Rapat Paripurna untuk disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah DIY. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyempurnaan kebijakan pemberdayaan ekonomi kreatif, koperasi, dan usaha kecil di Daerah Istimewa Yogyakarta. (kei/cc)

Leave a Reply