Rabu (23/01/2019) Panitia Khusus DPRD DIY tentang Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Jasa Umum melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Bali. Dalam kunjungan tersebut Pansus Retribusi Jasa Usaha dan Pansus Retribusi Jasa Umum diterima oleh Ka Sub Bagian TU, Kepegawaian Humas dan Protokol (I Kadek Putra Suantara) Sekretariat DPRD Provinsi Bali beserta beberapa instnasi teknis lainnya . Dalam pertemuan tersebut diperoleh hasil sebagai berikut :
- Pemerintah Provinsi Bali dalam penentuan tarif objek retribusi penjualan usaha daerah sektor pertanian dan perikanan dengan kondisi pasar yang tumpah ruah, adalah dengan cara menyesuaikan dengan harga pasar umum, atau survey harga pasar.
- Pengelola objek dapat menentukan tarif retribusi dengan mempertimbangkan beban pokok produksi atau operasional dari masing-masing objek retribusi dengan menggunakan survey harga pasar.
- Dalam menentukan tarif aset daerah, seperti gedung, kantin, lahn dan rumah dinas Pemerintah Bali menggunakan kajian PU/Kajian Ekonomi sesuai pasaran dan NJOP yaitu
- Untuk sewa gedung menggunakan Kajian PU
- Untuk sewa lahan menggunakan harga pasar
- Untuk sewa kantin diatur dalam Perda. Sebelum diatur dengan perda dilakukan survey harga pasar.
- Pengelolaan obyek yang baru muncul setelah Perda Retribusi diputuskan adalah dengan jalan mengkompulir kajian-kajian dari OPD penghasil terkait dengan obyek-obyek baru untuk memasukkan kembali ke dalam Perda.
- Untuk mengetahui tarif Retribusi Jasa Umum dengan cara menggunakan rumus, setelah didapatkan angka kemudian dibandingkan/disurvei dengan tarif yang ada di lab. Swasta/negeri.
- Sedangkan Upaya-upaya yang dilakukan untuk menaikkan pendapatan baik retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Jasa Umum adalah dengan :
- Melakukan pengawasan secara intensif dengan cara berkoordinasi dengan OPD penghasil agar tidak terjadi kebocoran-kebocoran.
- Menggali potensi baru bersama-sama OPD penghasil.
- Menguatkan pelaksanaan payung hukum untuk peningkatan penerimaan retribusi Daerah.
- Mengkaji bersama-sama OPD penghasil tentang tarif retribusi yang ada didalam Perda yang memungkinkan direvisi untuk ditingkatkan.
- Merencanakan kegiatan sidak lapangan dengan instansi terkait terhadap obyek-obyek retribusi.
- Mengkoordinasikan kepada OPD penghasil untuk menggunakan E-Retribusi.







Leave a Reply