Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (07/08/2023), Huda Tri Yudiana, S.T., Wakil Ketua DPRD DIY menerima audiensi dari Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City Regency (PPAMCR) untuk mencari solusi terkait Permasalahan Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta dari Mafia Tanah dan Pengembang Bermasalah yaitu, PT Inti Hosmed. Audiensi ini turut dihadiri oleh jajaran OPD terkait.
Edi Hardiyanto, selaku koordinator PPAMCR mengeluhkan bahwa sejak membayar lunas pada tahun 2013 hingga saat ini mereka belum menerima bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
“Pada tahun 2019, kami kaget karena melihat informasi dari media bahwa hak guna bangunan yang semula dimiliki oleh PIH sudah beralih secarah sah kepada Bank MNC,” ungkap Edi saat menjelaskan situasi yang semakin rumit.
Selain itu, Edi menambahkan bahwa diduga adanya perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan terdapat tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh pihak pengembang sejak 2018 hingga 2022.
Menambahkan, Perwakilan Dinas PUPKP menyampaikan bahwa memang ada beberapa kewajiban yang tidak dilakukan oleh pihak pengembang seperti Pembentukan perhimpunan pemilik penghuni rumah susun dan Penyerahan Sertifikat Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
“Kemarin, PIH sudah datang ke PUPKP mengatakan bahwa akan ada pertemuan dengan MNC. Ternyata setelah dikonfirmasi ke MNC, pertemuan tersebut tidak ada,” tutur perwakilan dari Dinas PUPKP.
Sebagai solusi dalam audiensi ini, Huda menyampaikan akan mengundang pihak-pihak terkait segera untuk melakukan mediasi bersama.
“Saya sangat percaya kredibilitas dan integritas mitra-mitra kami. Kita wajib memfasilitasi sesuai kewenangan kita. Untuk membantu teman-teman semua, kami akan undang segera pihak pihak yang terkait untuk mediasi bersama termasuk PT Inti Homset dan MNC agar mendapat solusi dari masalah ini,” ucap Huda. (gis)

Leave a Reply