Perubahan APBD DIY 2025 Disetujui: Pendapatan dan Belanja Daerah Mengalami Penyesuaian

Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Anggaran DPRD DIY menyampaikan laporan, saran, dan pendapat atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (17/7/2025). Laporan ini disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran, Budi Waljiman, S.H., M.H.

Dalam penyampaiannya, Budi Waljiman menjelaskan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD DIY TA 2025. Melalui rapat paripurna sebelumnya telah disampaikan Penjelasan Gubernur DIY terhadap Raperda Perubahan APBD DIY Tahun 2025 dan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan Gubernur.

Hasil Pembahasan Raperda Perubahan APBD DIY TA 2025 dilaporkan pendapatan semula Rp 5,025 triliun berkurang Rp 265,220 miliar sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp 4,760 triliun. Dari sisi belanja semula Rp 5,237 triliun berkurang Rp 199,919 miliar sehingga jumlah belanja setelah perubahan adalah Rp 5,037 triliun.

Terkait pembiayaan diuraikan penerimaan pembiayaan perubahan menjadi Rp 437,696 miliar. Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 160,542 miliar sehingga jumlah  pembiayaan Netto setelah perubahan sebesar Rp 277,154 miliar. Untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) setelah perubahan Rp0.

Badan Anggaran juga memberikan sejumlah saran strategis kepada Pemda DIY. Salah satunya, agar penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, khususnya dalam memperhatikan hak-hak keuangan Aparatur Sipil Negara.

Dalam konteks pengawasan anggaran, Budi meminta Pemda DIY menyampaikan laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban secara rinci kepada DPRD DIY, terutama terkait penggunaan Belanja Modal untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lebih lanjut, Badan Anggaran juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran agar porsi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik dapat memenuhi minimal 40 persen dari total belanja, sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menurunkan angka kemiskinan secara signifikan.

“Pemda DIY juga diharapkan memprioritaskan alokasi anggaran untuk mengejar target Indikator Kinerja Utama (IKU) Gubernur DIY, khususnya pada indikator yang belum tercapai, seperti pengurangan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan wilayah, serta peningkatan Gini Ratio dan Indeks Kebudayaan,” ungkapnya.

Badan Anggaran juga merekomendasikan agar Pemda DIY meninjau ulang pemberian hibah kepada BUMD. Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi anggaran, sekaligus mengedepankan prioritas terhadap sektor-sektor yang bersifat mandatory spending.

“Pelaksanaan perubahan APBD ini diharapkan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap dikoordinasikan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” pungkas Budi.

Pada rapat paripurna ini pula, Raperda Perubahan APBD DIY Tahun 2025 yang telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD DIY disetujui bersama. Persetujuan ini ditandai dengan penandatangan atas Bahan Acara Nomor 21 Tahun 2025 oleh Seluruh Pimpinan DPRD DIY dan Gubernur DIY.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan pendapat akhir Gubernur terhadap persetujuan bersama atas pembahasan Raperda tersebut dalam Bahan Acara Nomor 21 Tahun 2025.

”Kami berharap proses evaluasi tersebut dapat berjalan lancar sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tahun Anggaran 2025,” Ungkap Gubernur.

Sri Sultan juga berharap pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, baik di lingkup eksekutif maupun legislatif, dapat terus ditingkatkan dalam hal akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Dengan demikian, manfaat atas kinerja dan pelayanan publik yang kita laksanakan bersama dapat semakin dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (lz/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*