Komisi D DPRD DIY Dorong Cepuri Parangkusumo Jadi Cagar Budaya

Bantul, dprd-diy.go.id – Komisi D melaksanakan monitoring langsung ke Cepuri Parangkusumo, sebuah situs sakral yang berada di kawasan Parangtritis, Kretek, Bantul, Rabu (16/7/2025). Kunjungan ini dilakukan bertujuan untuk menilai potensi kawasan tersebut sebagai cagar budaya, sekaligus mengkaji strategi pelestarian budaya lokal yang berkelanjutan.

Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi D berdiskusi dengan pengelola/tokoh adat setempat. Mereka menyoroti pentingnya pelestarian kawasan Cepuri Parangkusumo tidak hanya sebagai destinasi wisata, namun sebagai bagian dari sistem budaya dan kepercayaan masyarakat Jawa. Di sinilah berbagai prosesi adat dan spiritual rutin dilaksanakan, termasuk ritual Labuhan oleh pihak Keraton Yogyakarta.

Anggota Komisi D, Tustiyani, S.H.,  menegaskan bahwa kawasan Cepuri memiliki nilai historis dan spiritual yang sangat tinggi. Ia menyoroti belum adanya perlindungan hukum formal yang kuat.

“Cepuri ini memiliki nilai historis dan spiritual tinggi. Kalau tidak segera ditetapkan sebagai cagar budaya, kita khawatir akan ada pergeseran fungsi dan makna dari kawasan ini,” ujar Tustiyani.

Dalam monitoring tersebut, terungkap bahwa kawasan Cepuri mulai menghadapi ancaman akibat pembangunan, aktivitas pariwisata masif, dan belum adanya perlindungan hukum yang kuat dalam memastikan Cepuri Parangkusumo tidak disalahgunakan atau dialihfungsikan secara semena-mena. 

“Kita ingin ada perlindungan formal, tapi juga pemberdayaan masyarakat. Karena pelestarian budaya harus datang dari akar tradisi itu sendiri,” lanjutnya.

Senada, anggota Komisi D lainnya, Arni Tyas Palupi, S.T anggota Komisi D mengungkapkan  bahwa dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pergeseran tata kelola kawasan, baik dari sisi penataan ruang maupun aktivitas wisatawan, yang mulai menggeser fungsi-fungsi sakral kawasan Cepuri, Ia menekankan bahwa pelestarian kawasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menyangkut nilai sakral yang hidup di masyarakat, termasuk prosesi adat, simbol spiritual, dan fungsi kosmologis kawasan.

“Cepuri ini adalah titik penting yang menyambungkan spiritualitas, budaya, dan sejarah Yogyakarta. Maka sudah semestinya dilindungi dan dilestarikan,” lanjutnya.

Monitoring ini menjadi langkah awal bagi Komisi D untuk menyusun rekomendasi kebijakan DPRD DIY. Selain mendorong penetapan cagar budaya, Komisi D juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, instansi kebudayaan, dan masyarakat dalam menjaga warisan budaya Yogyakarta secara menyeluruh (mei/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*