Jogja, dprd-diy.go.id – Nuryadi, S.Pd., Ketua DPRD DIY melalui rapat paripurna ini menyampaikan bahwa H. Ahmad Baihaqy Rais, B.Bus., M.A., Anggota DPRD DIY telah mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD DIY per tanggal 31 Juli 2023.
Ahmad Baihaqy sebelumnya merupakan Anggota Fraksi PAN, Anggota Komisi D, Anggota Badan Kehormatan, dan Anggota Badan Musyawarah. Melalui rapat paripurna ini disampaikan bahwa Ahmad Baihaqy dicabut dari jabatan – jabatan tersebut.
Selain itu, dalam rapat paripurna ini, Senin 15/8/2023) disampaikan bahwa terkait dengan telah meninggalnya Suharwanta, S.T. yang terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DIY, maka akan dilakukan perubahan Pimpinan DPRD DIY. Melalui surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional DIY yang dikirimkan kepada Ketua DPRD DIY nomor: PAN/12/B/K-S/066/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 disampaikan permohonan Ir. Atmaji sebagai pengganti Wakil Ketua DPRD DIY dari Fraksi PAN.
“Disebutkan bahwa Calon pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia berasal dari partai politik yang sama dengan Pimpinan DPRD yang berhenti, yang diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna,” ungkap Nuryadi.
Pada rapat paripurna ini disampaikan pula persetujuan atas perubahan personalia Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, dan Komisi – Komisi yang disampaikan dalam rancangan keputusan DPRD DIY. (fda)

Leave a Reply