
Jogja, dprd-diy.go.id – Senin, (8/1/2018) Komisi A DPRD DIY melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk meminta penjelasan terkait Rekruitmen Pejabat DIY. Sejak bulan Oktober 2017 panitia seleksi rekruitmen pejabat PNS sudah mulai bekerja untuk mengadakan seleksi pengisian jabatan. Rekruitmen tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Biro Organisasi juga menindaklanjuti UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut dengan menerbitkan beberapa peraturan gubernur yang akan semakin mendukung undang-undang untuk pelaksanaan pola rekruitmen yang lebih baik.
Eko Suwanto, selaku ketua Komisi A DPRD DIY memaparkan bahwa ada tiga hal yang menjadi pegangan dasar dalam rekruitmen calon PNS maupun non-PNS, yaitu kejujuran, keterbukaan dan bermartabat. Selain itu, kompetensi bidang juga harus menjadi pesyaratan pokok dalam proses seleksi rekruitmen PNS dan non-PNS. Sehingga nantinya dapat benar-benar memilih orang-orang yang tepat, dan memiliki kompetensi dan kinerja yang bagus. Lebih lanjut Eko Suwanto menjelaskan perlunya standarisasi yang jelas dan seragam dalam pola rekruitmen di seluruh DIY sehingga ada acuan yang tegas dalam setiap seleksi.
Rencana kedepannya proses rekruitmen akan seleksi terbuka secara dinamis, artinya rekruitmen tidak hanya dilakukan dalam satu waktu tertentu saja tetapi bisa dilakukan kapan saja ketika ada jabatan yang kosong atau ada pengajuan untuk mengambil hak bebas tugas dan pension dini. Oleh karena it, diperlukan SOP yang jelas untuk mengatur hal tersebut sehingga nantinya tidak ada kekosongan jabatan atau posisi yang dapat mengbat kinerja.
Leave a Reply