Resahkan Haknya, SBI PT Kharisma Eksport Audiensi dengan DPRD DIY dan Disnakertrans DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY menerima audiensi dari Serikat Buruh Indonesia (SBI) PT Kharisma Eksport pada Selasa (21/07/2020). Sejumlah buruh ini memperjuangkan hak para buruh yang bekerja di PT Kharisma Eksport yang telah dilanggar perusahaan.

Ketua SBI PT Kharisma Eksport Agustyawan, menyampaikan keluhannya bahwa kini para karyawan hanya mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 dalam satu minggu. Jumlah ini tentu tidak memenuhi upah minimum pegawai yang seharusnya menjadi hak para buruh ini.

“Sudah berapa kali kawan-kawan tidak diberikan upah sesuai dengan UMK, karena hanya Rp100.000 per minggu. Hak dasar warga negara ini tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Terkait dengan HAM upah ini dilanggar dan negara tidak berdaya di depan moda,” ungkapnya.

Menurut Agustyawan, selama dirumahkan pun seharusnya upah pegawai tetap dibayarkan. Ketua SBI ini menyatakan bahwa karyawan tidak diberikan kejelasan dan kesepakatan jumlah upah yang diberikan selama dirumahkan.

Agustyawan juga menyampaikan bahwa para karyawan juga tidak dipenuhi haknya terkait dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Agustyawan menjelaskan fakta bahwa iuran BPJS Kesehatan pegawai tidak dibayarkan oleh perusahaan kurang lebih selama 10 bulan.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak dibayarkan selama 2 bulan. Hal lain yang menjadi keresahan para buruh ini adalah hanya sebagian kecil karyawan yang mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

“Seiring berjalan waktu kami protes menanyakan terkait pemotongan (gaji untuk iuran) BPJS, ternyata di dalam surat kesepakatan itu ada pelanggaran administrasi. Yang kami persoalkan adalah gaji dipotong sekitar Rp 100.000 namun iuran BPJS tidak dibayarkan oleh perusahaan,” jelas Agustyawan.

Terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan secara bertahap oleh perusahaan, tidak kunjung diterima oleh karyawan. Agustyawan mengungkapkan hingga ini belum ada kepastian waktu pembayaran THR oleh perusahaan.

Sementara Aris yang juga merupakan Pengurus Federasi Buruh di Bantul, mengungkapkan bahwa perusahaan tentu sudah melakukan pelanggaran pidana. Kecurangan pertama muncul dari penarikan iuran BPJS dari upah pegawai, namun tidak membayarkan iuran BPJS bahkan sejak hampir 10 bulan lalu. PT Kharisma Eksport juga memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan hanya kepada 70 pegawai dari total 600 pegawai.

Endai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menjelaskan bahwa persoalan ini sudah ditanggapi oleh tim mediator Disnakertrans DIY. Endai menjelaskan bahwa persoalan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diakomodir oleh Disnakertrans DIY, sedangkan persoalan THR dan pengupahan akan diambil alih oleh Disnakertrasn Kabupaten Bantul.

Endai menjelaskan bahwa Disnakertrans DIY terus memberikan pengawasan yang sesuai dalam SOP dan penyelesaikan kasus ini melalui pembisaan. Saat ini Disnakertrans telah mengeluarkan pemeriksaan pertama dengan tempo 30 hari yang akan berakhir pada tanggal 26 Juli 2020.

Huda meminta kepada Dinnakertrans DIY untuk mendampingi perjuangan para buruh pekerja ini dan terus mengawasi kewajiban dari perusahaan. Huda mengatakan bahwa DPRD DIY terbuka untuk menerima laporan perkembangan hasil mediasi dengan perusahaan dan menindaklanjuti bila masih ditemukan kecurangan.

“Saya harap ini dapat menjangkau semua pekerja di perusahaan, tidak hanya 52 orang (yang dibahas dengan Disnakertrans Bantul) dengan waktu dan cara sebaik-baiknya. Kami bisa mengerti ini butuh kerja sama dari kita sebagai Pemerintahan Daerah DIY untuk menyelesaikan baik secara kebijakan maupun ketugasan lapangan,” tutur Huda. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*