Seminar dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis keluarga digelar oleh Kaukus Perempuan Parlemen DPRD DIY pada sabtu (27/08/2016). Indria Laksmi Gamayanti, Psikolog menyebut kekerasan dan penelantaran berasal dari kata abuse dan neglect. Abuse yang berarti perlakuan kasar dan merugikan, penyalahgunaan, perlakuan kejam, penyiksaan, kebiasaan atau perlakuan sewenang-wenang, caci maki dan penghianatan. Sedangkan neglect dimaknai sebagai melalaikan, mengabaikan, meninggalkan dan membiarkan dalam keadan terlantar.
Dalam paparannya, Indria Laksmi Gamayanti mengungkapkan terdapat tiga jenis kekerasan, yakni kekerasan fisik, kekerasan seksusal, dan kekerasan psikologis. Kekerasan Fisik ditandai dengan timbulnya perlukaan akibat dari tamparan, pukulan, gigitan, tendangan, cubitan, “penyundutan” atau dengan kata lain sesuatu yang menyakiti. “Meskipun luka yang terjadi tidak akibat sebuah kecelakaan, orang tua atau pengasuh tidak berniat melukai. Akan tetapi disebabkan katena penerapan disiplin atau hukuman fisik yang tidak tepat untuk anak seusianya.” Ungkap Indria Laksmi Gamayanti.
Adapun kekerasan seksual dapat berwujud dengan pelontaran kata-kata menggoda atau melecehkan secara seksual.Selain itu, memegang atau memainkan bagian tubuh secara tidak semestinya, menunjukkan, mengajak atau memaksa menonton gambar, bacaan atau tontonan porno, pemerkosaan, sodomi, incest dan Ekshibisionisme dan eksploitasi seksual. Sedangkan kekerasan psikologis disebut Indria Laksmi Gamayanti sebagai perilaku verbal atau nonverbal oleh pasangan, orang tua, guru atau pengasuh yang menyebabkan atau berpotensi menyebabkan luka secara psikologis. Perilaku yang demikian dapat menyebabkan pengaruh negative. “termasuk terhambatnya atau menurunnyan kemampuan kognitif, memori, persepsi, atensi, imajinasi dan perkembangan moral.” Tuturnya.
Wujud dari kekerasan atau penelantaran psikologis dapat berupa penolakan, pengabaian, penteroran, pengasingan, pengajaran yang salah, dan kegagalan yang salah dalam memberikan perhatian. Ia mencontohkan, penolakan mendengarkan cerita anak karena sedang lelah. “contoh pengasingan, misal melarang anak bicara atau bertemu dengan bapaknya karena akibat dari perceraian.” Jelasnya.
Penelantaran lain dapat berupa penelantaran fisik. Indria Laksmi Gamayanti menyebutkan penelantaran fisik di antaranya; menunda atau menolak melakukan penanganan kesehatan, membiarkan atau meninggalkan (anak),mengusir anak, supervisi yang tidak tepat, isu-isu hukum, isu penelantaran yang lain.
Urusan ekonomi dan pendidikan juga disebut Indria Laksmi Gamayanti rawan penelantaran. Termasuk Memaksa bekerja termasuk pelacuran, melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya, mengambil, merampas atau memanipulasi harta / keuangan korban, menjadikan korban merasa tergantung dan tidak berdaya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Sedangkan, penelantaran pendidikan dapat berupa tidak menyekolahkan anak, membiarkan anak tidak masuk sekolah dalam waktu lama, tidak memberikan kebutuhan pendidikan khusus pada anak. (S)
Leave a Reply