Yogyakarta Jadi Rujukan DPR Aceh dalam Penyusunan Qanun Ketertiban

Jogja, dprd-diy.go.id Dalam upaya menyusun Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD DIY pada Jumat (18/7/2025). Kunjungan ini difokuskan untuk mempelajari praktik kebijakan publik yang partisipatif dan responsif di Yogyakarta. 

Pertemuan berlangsung di Ruang Lobby Lantai 1 DPRD DIY dan dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si. Dalam diskusi, delegasi DPR Aceh menyampaikan ketertarikan pada tata kelola ketertiban umum di DIY, khususnya dalam hal pelibatan masyarakat, koordinasi antarlembaga, hingga mekanisme pengamanan aset publik di daerah istimewa.

Pembahasan berlangsung interaktif, mencakup peran Satpol PP, kepolisian, dan pemerintah daerah dalam menjaga keteraturan sosial, termasuk isu kriminalitas, hingga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dan pengamanan aset negara.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa Yogyakarta merupakan kota tujuan wisata dengan arus pendatang yang tinggi, sehingga tantangan keamanan dan kenyamanan menjadi perhatian utama. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan, termasuk lewat tokoh-tokoh agama dan pemuda kampung. Ia mencontohkan peran Muhammadiyah dalam pelatihan jagawarga, meski dihadapkan dengan kendala sumber daya dan logistik.

“Kami menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai objek tertib, tetapi sebagai mitra dalam menjaga ketertiban itu sendiri. Ketertiban yang efektif itu lahir dari rasa memiliki, bukan dari rasa takut, “jelas Eko 

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, juga menekankan pentingnya pelibatan publik sejak tahap perencanaan kebijakan.

Sementara itu, anggota DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., menekankan pentingnya pelibatan publik sejak tahap perencanaan kebijakan, bukan hanya pada fase sosialisasi.

“Kami mendorong agar masyarakat dilibatkan sejak awal, yaitu pada tahap perencanaan kebijakan, bukan hanya saat kebijakan tersebut disosialisasikan,” tegasnya 

Komisi I DPR Aceh menyambut baik masukan yang diberikan. Mereka menegaskan bahwa qanun yang sedang disusun nantinya tidak hanya berisi larangan dan sanksi, namun juga memuat aspek edukasi, pencegahan, dan perlindungan kelompok rentan.

Rangkaian kunjungan kerja ini ditutup dengan semangat kolaboratif lintas daerah. DPR Aceh menilai pengalaman Yogyakarta memberikan inspirasi penting dalam membangun kebijakan publik yang adil, kontekstual, dan berakar pada nilai-nilai lokal. (mey/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*