Jogja, dprd-diy.go.id – Huda Tri Yudiana Wakil Ketua DPRD DIY menyampaikan 3 Raperda usul prakasra DPRD DIY tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Kesehatan Jiwa. Pada rapat paripurna yang digelar Jumat (05/08/2022) Huda memaparkan poin-poin penting dari ketiga raperda tersebut.
Dalam penjelasannya terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Huda menjelaskan bahwa inti dari Raperda ini memuat ketentuan-ketentuan baru dan ketentuan-ketentuan penting terkait kerjasama daerah agar bisa memajukan DPRD DIY.
DPRD DIY berupaya sejalan dengan langkah Pemerintah pusat yang telah menempatkan kerja sama daerah sebagai bagian penting dalam sistem pemerintahan. Hal ini tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional periode 2005-2025, Pasal 363 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 yang didalamnya memuat tentang kerjasama daerah.
Dari sisi regulasi daerah, kami juga mengetahui bahwa Gubernur DIY telah menerbitkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 91 Tahun 2012 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah. Namun demikian, dari sisi harmonisasi dengan peraturan di tingkat pusat, peraturan gubernur tersebut tentu perlu ditinjau ulang karena sudah tertinggal dengan beberapa peraturan yang diterbitkan setelahnya.
“Adanya usulan raperda penyelenggaraan kerja sama daerah merupakan salah satu upaya yang dapat kami lakukan untuk menjadi solusi atas permasalahan penyelenggaraan kerja sama daerah di DIY,” ungkap Huda.
Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Huda menjelaskan bahwa Raperda ini berangkat dari konsep desentralisasi fiskal atau otonomi dalam pengelolaan keuangan daerah yang merupakan ikutan dari konsep otonomi daerah.
Dari sisi regulasi, adanya amanat dari peraturan perundang-undangan untuk menyusun peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah sejatinya sudah cukup kuat untuk menjadi dasar argumentasi usulan Prakarsa raperda ini.
“Raperda ini berisi tentang bagaimana pengelolaan daerah yang lebih baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah pusat. Semoga dengan perda ini keuangan daerah kita akan menjadi lebih baik,” jelasnya.
Raperda Prakarsa DPRD yang terakhir namun tidak kalah penting adalah mengenai penyelenggaraan kesehatan jiwa. Sebagai bagian dari satu kesatuan pengertian sehat, sehat jiwa jelas harus mendapatkan perhatian yang sama dengan sehat fisik.
Wakil Ketua DPRD, Huda menambahkan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa lebih banyak meyoroti tentang masalah-masalah keprihatinan kita terhadap banyaknya penderita kesehatan jiwa, baik di gunung kidul maupun di tempat-tempat yang lain. Raperda ini diharapkan dapat memberikan guide line bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan penanganan terhadap penderita kesehatan jiwa.
“Kami mengharapkan Bapak Gubernur DIY dapat menyambut baik dan mendukung terwujudnya 3 (tiga) Raperda Prakarsa DPRD DIY ini. Semoga nantinya pembahasan dalam Panitia Khusus dapat berjalan dengan baik, lancar, dan konstruktif sehingga pada akhirnya membawa banyak manfaat dan kebaikan bagi masyarakat DIY,” tutupnya.(Ys)

Leave a Reply