Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi B menyampaikan penjelasan terkait usulan prakarsanya mengenai Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Suparja, Sekretaris Komisi B berkesempatan menjadi juru bicara Komisi B dalam Rapat Paripurna pada Kamis (04/08/2022).
Suparja menjelaskan bahwa peraturan daerah mengenai pengelolaan keuangan daerah sejatinya sudah pernah disusun melalui Perda Provinsi DIY Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan daerah tersebut tentunya sudah harus disesuaikan dengan berbagai regulasi yang muncul setelahnya. Terlebih setelah lahirnya Undang Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pemerintah daerah DIY memiliki kewenangan dalam urusan-urusan keistimewaan yang kemudian bersamaan dengan hal tersebut Pemda DIY juga diberikan dana keistimewaan.
“Adanya dana keistimewaan sebagai salah satu dana yang hanya diberikan oleh pusat kepada DIY tentu perlu mendapatkan perhatian bersama demi tercapainya kesejahteraan masyarakat,” tambah Suparja.
DPRD DIY sebagai lembaga representasi rakyat yang memiliki fungsi anggaran, menurut komisi B perlu terlibat dalam hal perencanaan dan penganggaran dana keistimewaan. DPRD DIY perlu memastikan bahwa peruntukan dana keistimewaan betul-betul untuk pos-pos anggaran yang mampu mengakselerasi kesejahteraan masyarakat di DIY.
Pada dasarnya secara materi muatan raperda pengelolaan keuangan daerah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang secara teknis sudah mengatur hal ini mulai dari peraturan pemerintah sampai peraturan menteri dalam negeri.
Materi muatan yang hanya ada dalam pengelolaan keuangan daerah dan perlu diberikan perhatian adalah terkait perencanaan dan penganggaran dana keistimewaan. Suparja selaku juru bicara Komisi B mengharapkan materi muatan tersebut mampu menunjukkan urgensi khusus dari Raperda ini bagi DIY.(*)
Leave a Reply