Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (28/5/2019) DPRD DIY membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI). Sebelumnya BPK RI melalui Agus Joko Pramono Anggota II BPK RI menyampaikan LHP BPK RI kepada DPRD DIY dan Gubernur.
DPRD DIY menetapkan Pansus Pembahasan atas LHP BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2018 tersebut dalam Bahan Acara nomor 12 tahun 2019.
Susunan dan Personalia panitia Khusus LHP BPK
Susunan dan Personalia Pansus LHP BPK ialah sebagai berikut:
- Ir. Arif Budiono – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
- Muhammad Yazid – Fraksi Persatuan Demokrat
Anggota-anggota :
- Eko Suwanto ST MSI – Fraksi PDIP
- Sudarto – Fraksi PDIP
- Nuryadi SPD – Fraksi PDIP
- Ir. Atmaji – Fraksi Amanat Nasional
- Ir. Hamam Muttaqin – Fraksi Partai Amanat Nasional
- Nurjanah – Fraksi Partai Golkar
- DRS Suwardi – Fraksi Partai Golkar
- Yose rizal SH- Fraksi Partai Gerindra
- Danang Wahyu Broto SE MSi – Fraksi Partai Gerindra
- Ir. Arif Budiono – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
- H. Sukamto SH – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
- Sambutdi ST – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Pansus mulai bekerja mulai tanggal 28 Mei 2019 sampai dengan 14 Juli 2019 dan panitia khusus melaporkan pelaksanaan tugas pada tanggal 14 Juli 2019.
Pembahasan Pansus Tindak Lanjut LHP BPK RI merupakan tindak lanjut Rapat Paripurna yang telah diselenggarakan sebelumnya. Seperti diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 5 Ayat 1. Menyatakan bahwa DPRD melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK dalam rapat panitia kerja dan sesuai ketentuan umum peraturan ini. Panitia kerja adalah alat kelengkapan DPRD yang diberi tugas untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tersebut , jelas Pimpinan Rapat paripurna Yoeke Indra Agung Laksana. (az)




Leave a Reply