Pembahasan Raperda RP3KP Sudah dalam Tahap Finalisasi

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA Nomor 13 Tahun 2014 melaksanakan finalisasi pembahasan pada Rabu (18/7/2019). Ketua Pansus tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP), Suharwanta menyatakan bahwa pembahasan akan difinalisasi agar selanjutnya dapat dilakukan harmonisasi.

Kepala Bidang Perumahan Dinas PUP-ESDM, Birowo Budi Santoso menyatakan bahwa insentif diberikan kepada kabupaten/kota berupa pemberian fasilitasi, prioritas bantuan program dan dan kegiatan PKP, serta kemudahan prosedur perizinan. Kepada masyarakat insentif diberikan meliputi insentif perpajakan sesuai perundangan, pemberian fasilitasi, prioritas bantuan program dan kegiatan PKP. Terakhir diberikan kepada badan usaha dan institusi berupa insentif perpajakan sesuai perundangan, pemberian fasilitasi, prioritas bantuan program dan kegiatan PKP, serta kemudahan prosedur perizinan.

Terkait dengan pemberian disinsentif diberikan kepada kabupaten/kota, berupa pembatasan pemberian fasilitas dan pembatasan prioritas bantuan program dan kegiatan bidang perumahan dan pemukiman. Kemudian kepada masyarakat, meliputi pengenaan sanksi sesuai perundangan, pembatasan fasiltasi program kegiatan PKP, dan pengenaan kompensasi. Terakhir yaitu kepada badan usaha dan institusi, berupa pembatasan fasilitasi, pembatasan program dan kegiatan PKP, dan pengenaan kompensasi.

Terkait dengan disintensif sebelumnya juga diterapkan mengenai penundaan prosedur perizinan, namun Huda Tri Yudiana, Anggota Pansus, menyatakan hal tersebut justru menghambat. “Kalau menggunakan izin itu kan urusan lain menjadi terhambat. Saya menyarankan untuk dihapus saja,” tutur Huda.

Hal tersebut juga ditanggapi serupa oleh Biro Hukum, dimana penundaan prosedur perizinan merupakan suatu pelanggaran. Oleh karena itu, penundaan prosedur perizinan dalam pemberian disinsentif disepakati untuk dihapus demi kemaslahatan bersama.

Suharwanta menyampaikan bahwa secepatkan akan dilakukan komunikasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY untuk kegiatan harmonisasi. Terakhir Suharwanta berpesan kepada Birowo dan jajarannya untuk tetap mengulas dan memperhatikan kembali poin-poin yang sudah disepakati dalam draft Raperda ini. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*