Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Rabu (15/01/2020) DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari Komisi III DPRD Kalimantan Utara. Kunjungan bertujuan untuk melakukan konsultasi dan studi komparasi terkait pajak retribusi parkir elektronik. Suharwanta dan Anton Prabu Semendawai Wakil Ketua DPRD DIY menerima kunjungan kerja ini di ruang transit lantai 2 gedung DPRD DIY.
Najamuddin Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Utara menyampaikan bahwa saat ini pemerintahan Kalimantan Utara tengah menata sistem parkir. Oleh karenanya DPRD Kalimantan Utara membutuhkan saran dari DPRD DIY berdasarkan penataan parkir dan pajak retribusi parkir yang ada di DIY.
Retribusi merupakan sejumlah dana yang harus dibayarkan masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang didapat masyarakat. Terkait dengan hal tersebut, Suharwanta retribusi memang menjadi salah satu pendapatan daerah dan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat
Anton memberikan gambaran pelayanan bus Trans Jogja melalui sistem by service tetap diutamakan. Tarif yang harus dibayarkan pun hanya sebesar 3000 rupiah dari tarif yang seharusnya bisa mencapai 12.000 rupiah.
Terkait dengan e-parking sendiri Suharwanta menuturkan bahwa DIY belum memiliki aturan mengenai retribusi e-parking. Menurutnya saat ini pemerintah masih mempelajari sistem e-parking itu sendiri.
“Aturan retibusi e-parking belum ada, karena memang belum diatur mengenai hal tersebut. Kami masih pelajari sistemnya. Harapannya suatu saat adanya e-parking bisa meringankan beban kebutuhan masyarakat,” tanggap Suharwanta. (fz/fda)







Leave a Reply