Jogja, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD DIY melakukan monitoring terkait pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Sedayu pada Senin (24/02/2020). Retno Sudiyanti, Sekretaris Komisi A DPRD DIY sekaligus pemimpin rombongan menyampaikan bahwa perkembangan masyarakat di Sedayu sudah lebih maju. Retno mengatakan kemajuan masyarakat ini harus didukung oleh pelayanan yang optimal.
Pada kunjungan ini, Sarjiman, Camat Kecamatan Sedayu menjelaskan bahwa di Kecamatan Sedayu sudah menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Sarjiman mengungkapkan bahwa Kantor Kecamatan Sedayu telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pelayanan publik mulai dari permohonan sampai terbitnya dokumen.
Berdasarkan pernyataan Sarjiman ada beberapa layanan non perizinan yang dikelola di Kantor Kecamatan Sedayu seperti pelayanan Kartu Tanda Penduduk (e – KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, terdapat pula pelayanan SKCK, pengesahan surat KP4, pernyataan belum menikah, legalisasi KTP dan KK, pengesahan proposal perorangan atau kelompok. Sarjiman mengatakan bahwa rekomendasi pembelian BBM, pengesahan surat tidak mampu, permohonan dispensasi menikah, dan pengesahan permohonan perceraian oleh PNS dapat diurus di Kantor Kecamatan Sedayu.
Sementara itu Siti Nurjannah Anggota Komisi A mempertanyakan terkait pelayanan dispensasi menikah dan permohonan perceraian PNS. Menurutnya salah satu sebab pernikahan dengan pengurusan kurang dari 10 hari adalah karena pergaulan bebas. Siti Nurjannah menyarankan Pemerintah Kecamatan Sedayu agar melakukan tindakan preventif terhadap pernikahan dengan pengurusan kurang dari 10 hari dan kasus perceraian.
Sarjiman menanggapi bahwa dispensasi menikah dengan usia di bawah umur atau kurang dari 10 hari sendiri bisa diproses setelah mendapatkan rekomendasi dari pengadilan agama. Sedangkan, soal kasus perceraian oleh PNS Sarjiman mengungkap upaya mediasi sudah sering dilakukan, namun upaya tersebut tidak cukup efektif dalam menekan angka perceraian.
Sarjiman menanggapi pertanyaan dari Hifni Muhammad Nasikh, Anggota Komisi A terkait titik perumahan. Camat ini mengungkapkan bahwa 46 titik perumahan ini ada yang sudah menjadi rumah, dalam proses pembangunan, dan proses perizinan.
“Terkait dengan ini, lahan yang dipakai bukan lahan produktif. Kita selalu sampaikan agar yang menempati perumahan, harus mendapatkan izin dan pemantauan dari RT / RW setempat, agar tidak eksklusif,” terangnya.
Muhammad Syafi’i Anggota Komisi A menambahkan agar meningkatnya potensi usaha atas pembangunan jalan tol dan lalu lintas ke Bandara YIA tidak mengabaikan peraturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Syafi’i menegaskan agar pemerintah setempat menjaga masing–masing porsi lahan untuk ketahanan pangan dan pertanian.
“Perkembangan potensi di Sedayu ini hendaknya jangan terjadi penyalahgunaan lahan. Kecamatan Sedayu harus tetap taat terhadap peraturan RTRW. Adanya peluang ekonomi yang besar harus dijaga oleh pemerintah agar tidak mengikis porsi lahan untuk ketahanan pangan dan pertanian,” ungkap anggota komisi A dari Fraksi PKS ini.
Terkait pelayanan e – KTP, Bambang Setyo Martono, Anggota Komisi A mengimbau agar pelayanan di Kantor Kecamatan Sedayu ditingkatkan. Bambang menambahkan agar pemerintah setempat hendaknya turut mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengikuti BPJS.
Sarjiman menjelaskan bahwa adanya permasalahan pencetakan e – KTP disebabkan alat cetaknya yang bermasalah. Sarjiman juga mengungkapkan bahwa IKM terkait pelayanan sudah mencapai 88,030 dengan predikat ‘baik’. Menurut keterangan Sarjiman, pelayanan sangat terbuka melalui media sosial dan kotak aduan di kantor.
Pada akhir pertemuan, Retno mengapresiasi pelayanan di Kecamatan Sedayu yang sudah tergolong baik. Retno juga mengimbau agar selalu mengomunikasikan berbagai kendala terhadap pelayanan kepada DPRD DIY. (fda)







Leave a Reply