Pansus Pengawasan Sampaikan Laporan Hasil Kerjanya

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada Senin (05/04/2021) berlangsung rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja keempat panitia khusus (pansus) pengawasan. Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY, Pimpinan dan Anggota DPRD DIY serta jajaran OPD DIY.
Secara berurutan Pansus BA 7 Tahun 2021, Pansus BA 8 Tahun 2021, Pansus BA 9 Tahun 2021 dan Pansus BA 10 Tahun 2021 menyampaikan laporan. Pada laporan tersebut dimuat dasar pelaksanaan pansus pengawasan, susunan personalia, agenda kegiatan, evaluasi implementasi perda serta rekomendasi atas perda terkait.

Pansus BA 7 Tahun 2021 tentang pengawasan Perda DIY Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Ketua Pansus BA 7 Tahun 2021, KPH Purbodiningrat menyampaikan langsung laporan hasil kerja pansus yang dipimpinnya. Secara umum disampaikan permasalahan terkait implementasi perda sejauh ini serta rekomendasi hasil dari pembahasan pansus.

Hasil pembahasan:
1. Permasalahan dalam sasaran akuisisi arsip baik di tingkat internasional, tingkat nasional serta lingkup DIY maupun lingkup instansi masih terdapat potensi arsip yang belum terakuisisi. Pansus memberikan rekomendasi agar Pemda DIY mendorong DPAD DIY melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak di tingkat internasional, tingkat nasional dan lingkup di DIY.
2. Terdapat OPD pengelolaan kearsipan namun koordinasi lintas pemerintah daerah belum optimal. Pansus metekomendasikan Pemda DIY melaksanakan koordinasi yang lebih intensif dengan pemerintah daerah lain guna percepatan proses akuisisi kearsipan.
3. Pergantian sistem maupun aplikasi digitalisasi dokumen berpotensi mengakibatkan data yang tersimpan dalam sistem maupun aplikasi lama tidak dapat diakses. Pansus memberi rekomendasi: (a) pemanfaatan TIK dalam pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan yang terintegrasi; (b) dilakukan koordinasi dan sinkronisasi yang integratif serta (c) dilakukan dengan komprehensif antara DPAD DIY dengan perangkat daerah terkait.
4. Peningkatan peran serta masyarakat perlu ditingkatkan dalam pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan di DIY. Rekomendasinya adalah edukasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat serta generasi muda untuk menghargai arsip.
5. Pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan perlu diikuti inovasi pengembangan potensi wisata kearsipan. Pansus memberi rekomendasi bahwa pengelolaan arsip yang baik selain dapat menjadi pusat kajian riset juga dapat menjadi destinasi wisata pendidikan yang menarik bagi masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukannya inovasi pengembangan sarana dan prasarana penunjang untuk pengembangan destinasi wisata pendidikan khususnya wisata kearsipan.
6. Kendala keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan kearsipan.  Rekomendasinya melaksanakan penyelenggaraan kearsipan bersumber dari APBN atau APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
7. Keterbatasan tenaga ahli dan terjemah arsip atau naskah kuno. Pansus merekomendasikan untuk dapat dilaksanakan melalui kerjasama antara DPAD DIY dengan Dinas Kebudayaan DIY, akademisi, kurator dan pihak lain.
8. Terdapat retensi tanggal arsip yang sudah tidak sesuai dengan Pergub DIY. Sehingga Pansus merekomendasikan untuk menyesuaikan kembali Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip.
9. Terdapat 10% arsip yang klasifikasinya di bawah kriteria sangat baik dikarenakan keterbatasan SDM pengelolaan kearsipan dan kurangnya sosialisasi instrumen penilaian. Pansus memberi rekomendasi perlunya identifikasi permasalahan dan penetapan kategori yang komprehensif serta penambahan SDM pengelolaan kearsipan.
10. Pergub DIY Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan belum semuanya ditindaklanjuti. Rekomendasinya untuk dilakukan penyusunan Pergub DIY sebagai tindak lanjut Perda DIY Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan khususnya pasal 37, pasal 38, pasal 44 dan pasal 45.

Pansus BA 8 Tahun 2021 tentang pengawasan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda DIY Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY

Laporan Hasil Kerja Pansus BA 7 Tahun 2021 disampaikan oleh Widi Sutikno, Wakil Ketua Pansus. Menurut penjelasannya implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 masih mengalami kendala terutama sejak masa pandemi.

Hasil pembahasan:
1. Koordinasi dan sinergi lintas sektor yang masih belum optimal. Pansus merekomendasikan diperlukan koordinasi lintas sektor dalam rangka optimalisasi dan akselerasi implementasi Perda Ripparda DIY yang diampu oleh Asisten Sekretaris Daerah DIY.
2. Belum terakomodasinya paradigma pariwisata yang berkualitas dalam Ripparda DIY. Rekomendasinya adalah mengadopsi dan mengarusutamakan paradigma pariwisata nasional yang berkualitas yang memberi penekanan pada kualitas wisatawan dan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.
3. Ekonomi kreatif belum masuk dalam pariwisata dan sinergi dengan UMKM belum disebutkan secara eksplisit. Rekomendasinya memasukkan pembangunan kepariwisataan yang sinergis dengan ekonomi kreatif dan UMKM.
4. Pada Perda Ripparda belum disebutkan secara eksplisit pengembangan destinasi yang menjadi prioritas karena terkendala kapasitas anggaran. Pansus memberi rekomendasi: (a) untuk memudahkan koordinasi lintas sektor dengan kabupaten/kota dalam paradigma pariwisata yang berkualitas perlu ditetapkan daya tarik wisata priorotas di kawasan strategis pariwisata DIY; (b) perlu disusun konsep penganggaran yang memadai untuk mewujudkan destinasi wisata prioritas.
5. Pandemi Covid-19 mengakibatkan terjadi perubahan wisatawan terutama wisatawan mancanegara. Rekomendasi yang diberikan perlu ditetapkan pasar pariwisata yang berfokus pada wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara dari negara-negara tetangga terdekat (short-haul).

Pansus BA 8 Tahun 2021 tentang pengawasan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan DIY

Laporan hasil kerja pansus disampaikan oleh Ketua Pansus, Arif Setiadi. Arif menyampaikan bahwa permasalahan dan evaluasi perda ini cukup banyak. Terkait hal tersebut pansus telat menyelesikan pembahasan rekomendasi.

Hasil pembahasan:
1. Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilakukan oleh pemerintah pusat. Sehingga pansus mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan peraturan urusan pemerintahan di bidang pertambangan agar pemerintah daerah khususnya Dinas PUP ESDM DIY dapat menjalankan pengelolaan pertambangan sampai terbitnya Peraturan Presiden.
2. Terkait dengan penundaan penerbitan perizinan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara. Rekomendasinya Pemda DIY tetap melaksanakan kewenangan tertentu di bidang pertambangan meskipun mmasa transisi saat ini sudah berakhir.
3. Sanksi pidana terkait telah diatur dalam pasal 158 – 165 UU Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Pansus memberi rekomendasi agar Pemda DIY meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dalam rangka penegakan sanksi pidana yang berlaku.
4. Belum adanya kepastian kewenangan provinsi karena ketentuan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden belum diterbitkan, sementara APBD DIY telah ditetapkan. Pansus mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait pendelegasian kewenangan pemberian perizinan di bidang pertambangan dalam bentuk desentralisasi penyerahan urusan serta tanggung jawab dan tanggung gugat kepada provinsi dengan lingkup perizinan IPR SIPB, izin angkut jual, MPLB IUJP serta pemberian IUP MPLB, penetapan harga patokan mineral MPLB serta pemberian persetujuan atau rekomendasi yang melekat pada perizinan berusaha.
5. Terjadinya pengawasan sembilan aspek pelaksanaan IUP IPR yang semula dilaksanakan Balai P3SDM ditarik pusat, sementara pengawasan enam aspek teknik yang dilaksanakan inspektur tambang masih menggunakan kantor dan anggaran operasional provinsi. Pansus menilai perlu payung hukum untuk pengawasan sembilan aspek tata kelola pelaksanaan IUP IPR dan dukungan biaya operasional inspektur tambang untuk pengawasan enam aspek teknis pertambangan.
6. Persyaratan penyusunan dokumen lingkungan sering tidak lengkap, di antaranya bukti sosialisasi kepada warga terdampak. Menurut pansus perlu diinformasikan dari awal proses persyaratan untuk kelengkapan dokumen lingkungan.
7. Pelaksanaan UKP IPL atau RKL RPL belum dilaksanakan.
8. Waktu perbaikan dokumen oleh penyusun yang melebihi kesepakatan dalam berita acara.
9. Substansi dokumen belum memenuhi kaidah dan ketentuan. Rekomendasi dari ketiga permasalahan tersebut yakni melakukan pembinaan untuk penyusunan laporan pelaksanaan izin lingkungan, intens komunikasi dengan pemrakarsa dan penyusun, melakukan asistensi dan penyusunan diperkenankan meminjam dokumen lainnya yang telah sesuai dan disetujui permasalahan.
10. Masih dijumpainya penambangan tanpa izin. Rekomendasi dilakukan pembinaan dan sosialisasi secara langsung. Penambangan tanpa izin merupakan ranah pidana, maka diperlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penambang tanpa izin.
11. Adanya penyimpangan operasi seperti daya muat melebihi kapasitas yang diizinkan sesuai dokumen AMDAL UKL – UPL. Rekomendasi daya muat harus sesuai dengan dokumen yang disetujui dan dokumen lingkungan. Sanksi administratif dilakukan oleh instansi yang memberikan berwenang dan yang bertugas turut mengawasi.
12. Pemanfaatan alat pertambangan tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Rekomendasinya penggunaan alat untuk kegiatan pertambangan harus sesuai dengan izin yang diberikan oleh instansi teknis.
13. Pelaksanaan kerjasama operasi (KSO) dalam pelaksanaan kegiatan penambangan. Pansus memberi rekomendasi kerjasama dengan pihak ketiga wajib mempunyai IUJB bidang usaha yang boleh dikerjasamakan.  Dasar hukum penyimpangan pelaksanaan di  pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait penambang tanpa izin IUJB.
14. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat antara pemrakarsa dan pemerintah desa setempat belum ada koordinasi, sehingga realisasi belum optimal. Menurut pansus Gubernur perlu menetapkan blue print pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada usaha pertambangan mineral dan batuan.
15. Setelah Perpres terbit perlu penyesuaian materi Perda ini terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Rekomendasinya perlu ada review perda dan pergub.

Pansus BA 10 Tahun 2021 tentang pengawasan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Muhammad Syafi’i, Ketua Pansus menyampaikan laporan hasil kerja pansus pengawasan. Ia mengatakan persoalan kekerasan anak dan perempuan masih belum dapat dientaskan dan pelaksanaan perdanya masih memiliki berbagai kendala.

Hasil pembahasan:
1. Terdapat aparat penegak hukum yang tidak berperspektif gender dalam  penanganan perempuan dan anak korban kekerasan, sehingga berakibat korban yang melaporkan kekerasan justru mengalami stigmatisasi. Pansus merekomendasikan melakukan beberapa langkah: (a) melakukan pelatihan bagi aparat penegak hukum melalui forum perlindungan korban kekerasan; (b) memastikan adanya layanan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
2. Koordinasi lintas sektor yang menangani permasalahan masih belum optimal. Pansus merekomendasikan Pemda DIY perlu melakukan beberapa hal: (a) memetakan kembali pembagian tugas dan tanggung jawab antara kaitan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan; (b) membuat rencana aksi daerah perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang memuat sinergi antar OPD maupun lembaga di luar pemerintah daerah.
3. Kelembagaan Pusat Pelayanan Terpadu Rekso Dyah Utami yang dimiliki pemerintah masih bersifat lembaga non struktural. Hal ini berdampak pada kurang optimalnya pelaksanaan tugas Rekso Dyah Utami dalam hal penanganan perempuan dan anak korban kekerasan. Pansus memeberi rekomendasi pemda perlu meningkatkan status kelembagaan Rekso Dyah Utami sebagai UPTD terpadu.
4. Perlindungan perempuan dan anak dalam kaitannya dengan SDM serta sarana dan prasarana dimiliki OPD terkait belum memenuhi standar. Rekomendasinya pemda perlu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di DIY untuk mendorong seluruh UPTD perlindungan perempuan dan anak memenuhi persyaratan.
5. Perlindungan perempuan dan anak perlu adanya psikolog klinis yang berlisensi dan juga rumah aman di setiap UPTD.
Rekomendasinya adalah pemulangan terhadap korban yang mengalami kekerasan dari lingkup keluarga harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian terhadap kondisi pelaku dan korban yang masih satu rumah, maka harus ada kebijakan tentang pemulangan korban pada keluarga alternatif atau lembaga mitra.
6. Belum ada integrasi antara pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak dengan fasilitas kesehatan. Pansus merekomendasikan pemerintah di dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan perlu membuat kerja sama pelayanan terpadu.
7.  Korban kekerasan belum mengakomodasi kebutuhan perkembangan hukum dan perkembangan sosial masyarakat. Rekomendasi perlu adanya perubahan Perda Nomor 3 tahun 2012.
8. Perlu sosialisasi tentang pencegahan kekerasan perempuan dan anak termasuk pencegahan kekerasan seksual, edukasi pencegahan pernikahan di bawah umur serta edukasi perencanaan berkeluarga dengan metode-metode yang lebih humani.
9. Perempuan dan anak korban kekerasan tidak melaporkan kasusnya kepada pihak terkait sehingga tidak bisa tertangani. Rekomendasinya perlu memastikan sosialisasi tentang pelaporan kekerasan perempuan dan anak dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sampai pada level masyarakat yang paling rendah.
10. Perlu adanya penambahan anggaran untuk perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
11. Belum ada layanan shelter atau rumah aman yang memadai di provinsi maupun di kabupaten kota. Rekomendasi pemerintah daerah di perlu meningkatkan layanan sarana prasarana shelter atau rumah aman di pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak Rekso Dyah Utami serta mendorong terbentuknya layanan shelter atau rumah aman di kabupaten kota.
12. Kekerasan perempuan dan anak yang melibatkan pelaku maupun korban dari lintas provinsi mengalami kendala. Perlu adanya kerjasama dengan lembaga perlindungan saksi dan korban Indonesia maupun kerjasama lintas provinsi.

Selanjutnya dilakukan persetujuan dan penetapan terhadap bahan acara 7, 8, 9 dan 10 pada rapat paripurna ini. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*