Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan Public Hearing dalam rangka pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang tercantum dalam Bahan Acara Nomor 5 Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (28/04/2026).
Public hearing tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Reda Refitra S., serta dihadiri oleh anggota Pansus, yakni Akhid Nuryati, S.E., dan Yan Kurnia Kustanto, S.E. Turut hadir sebagai narasumber, Jamhari dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada serta Hempri Suyatna dari Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM.
Dalam paparannya, Hempri Suyatna menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan serta pemberdayaan petani sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing sektor pertanian. Ia mengungkapkan sejumlah permasalahan mendasar yang dihadapi sektor pertanian, di antaranya penuaan tenaga kerja pertanian, di mana sebanyak 55,5 persen petani berusia di atas 45 tahun dan 33,6 persen berusia di atas 55 tahun. Selain itu, sebanyak 66,81 persen petani tergolong dalam skala kecil dengan kepemilikan lahan kurang dari atau sama dengan 1,02 hektare.
Lebih lanjut, Hempri menjelaskan bahwa kelembagaan sosial ekonomi memiliki peran strategis sebagai wadah aktivitas anggota, baik dalam aspek produksi, konsumsi, maupun distribusi dan pemasaran. Kelembagaan tersebut dinilai mampu meningkatkan daya saing usaha, memperkuat posisi tawar petani kecil, serta mendorong penerapan strategi pemberdayaan berbasis kelompok. Selain itu, keberadaan kelompok juga menciptakan ruang dialog yang memperkuat kesadaran kolektif dan solidaritas sosial, yang pada akhirnya memperkokoh modal sosial di masyarakat.
Sementara itu, Jamhari dalam pemaparannya menitikberatkan pada evaluasi efektivitas kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia menilai bahwa implementasi kebijakan perlu terus ditingkatkan agar mampu menjawab tantangan struktural di sektor pertanian, termasuk peningkatan kesejahteraan petani dan keberlanjutan usaha tani.
Kegiatan public hearing ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi Pansus DPRD DIY dalam melakukan pengawasan sekaligus penyempurnaan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020, sehingga kebijakan yang dihasilkan semakin tepat sasaran dan berdampak nyata bagi petani di Daerah Istimewa Yogyakarta. (uns/cc)

Leave a Reply