1 Januari 2017 mendatang Pemda DIY tidak lagi berwenang mengurusi jembatan timbang dan terminal tipe A. Kewenangan diambil alih pusat. “Pelimpahan kewenangan ini sebagai respon diundangkannya UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.” Ungkap Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hery Kris saat menerima kunjungan Komisi C DPRD DIY.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY Arief Budiono mengatakan, di DIY ada tiga jembatan timbang masing-masing dua di Jalan Solo dan satu di Jalan Wates. Sedangkan terminal A di DIY masing-masing Terminal Giwangan Yogyakarta dan Terminal Wonosari.
Pengalihan kewenangan ini diakui Arief Budiono menjadikan Pemda DIY kehilangan pendapatan. “Pasalnya selama ini, tiga jembatan timbang dan dua terminal tipe A tersebut memberikan pendapatan untuk APBD DIY.” Ungkapnya.
Arief sapaan akrab Arief Budiono mengharuskan segala persoalan selesai sebelum diserahterimakan kepada pusat. “Jika terminal tipe A Giwangan masih ada persoalan aset, maka pusat tentu tidak mau menerimanya. Semua harus beres dulu baru pusat bersedia menerimanya,” ungkapnya. (S)


Leave a Reply