JADIKAN PILKADA DIY SEBAGAI IKON TELADAN RI

DSC_0051Menjelang Pilkada serentak desember 2015, DPRD DIY mengadakan diskusi dengan wartawan. Diskusi yang dibuka oleh wakil pimpinan DPRD DIY Arief Noor Hartanto, S.IP untuk mewujudkan Pilkada yang bebas dari mobilisasi oknum tertentu. Selain itu, supaya Pilkada DIY dapat menjadi ikon teladan Rebuplik Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Inung sapaan akrab Arief Noor Hartanto S.IP pada kamis (8/15).

Diskusi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut dihadiri Nur Huri M KPU DIY dan GM. Saragih, Polda DIY. Berbagai permasalahan dan kesiapan Pilkada dituturkan. Nur Huri M mengaku telah menyiapkan pelaksanaan Pilkada. Diantaranya, penyusunan daftar pemilih (DPT), memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pembentukan Komisi Panitia Pemungutan Suara (KPPS) maksimal tanggal 8 november 2015, kampanye, debat kandidat dan masa tenang pada tanggal 6-8 desember. Terakhir pemungutan suara pada tanggal 9 desember 2015.

Terdapat empat jenis pemilih.” Ungkap Nur Huri M. Pertama, DPT yang telah ditetapkan. Kedua, DPTb-1. Ketiga, DPTb-2 dengan menunjukkan KTP. DPTb-2 ini hanya berlaku bagi yang beralamat sesuai daerah pilihan. Ke-empat, DPph (Daftar Pemilih Pindahan).

Di sisi lain, Nur Huri M menuturkan PR yang kini dihadapinya belum terselesaikan. Terutama di Sleman terkait belum dikeluarkannya Surat Keputususan (SK) pemberhentian Sri Muslimatun. Pasangan Sri Purnomo tersebut masih ditunggu menyerahkan SK pemberhentian hingga tanggal 22 oktober. Jika dalam waktu yang ditetapkan, SK pemberhentian tidak diserahkan maka akan diserahkan ke pusat untuk dibuatkan regulasi.

Kasubdit Polda DIY, GM Saragih yang juga hadir sebagai narasumber kedua menjelaskan keberadaan Polri dalam Pilkada. “Saat ini masih menjadi supervisi dan Polri harus netral dari siapapun.” Kata GM Saragih. Penyelidikan akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran tindak pidana pemilihan melalui Panwaslu.

Tidak sembarang pelapor diterima tuduhannya. Melainkan jika masyarakat tahu terjadi tindak pidana harus dilaporkan terlebih dahulu ke Panwaslu. “Harus melalui Prosedur.” Ungkapnya “Itupun laporan harus disampaikan maksimal tujuh hari setelah ditemukan.” Kata GM Saragih menambahi. (S)

DSC_0055

DSC_0057

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*