Dana Keistimewaan untuk Penanggulangan Covid-19

Jogja, dprd-diy.go.id – Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY memimpin kegiatan Focus Group Discussion pada Jumat (20/08/2021) yang membahas terkait kebijakan dana keistimewaan (danais) untuk penanggulangan Covid-19. Aris Eko Nugroho, Paniradya Pati menyampaikan bahwa penggunaan danais untuk penanggulangan Covid-19 sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021.

Melihat kondisi dan situasi daat ini, dana keistimewaan untuk penanggulangan Covid-19 akan ditujukan untuk kebutuhan shelter dan isolasi mandiri. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan shelter Covid-19 dan membantu pasien Covid-19 yang melalukan isolasi mandiri di rumah.

Sementara guna mendukung penanggulangan Covid-19 berbasis desa dan kelurahan, danais turut diberikan pada kapanewon dan kalurahan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Aris dibutuhkan peran masyarakat (local wisdom) dan satgas di kalurahan dan kapanewon atau jogo wargo.

“Perlu juga upaya memaksimalkan fungsi Babinsa juga Babinkamtibmas dalam mendata, beri bantuan juga aktif bekerjasama dengan satgas termasuk jogo wargo di tingkat desa. Total jogo wargo di DIY ini ada 4.680, 1.224 belum terbentuk,” tambahnya.

Sesuai kewenangan danais dalam penanganan Covid-19, Aris menyebut ada tiga hal yang diperbolehkan yakni urusan kesehatan, pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial. Ia mengatakan dari ketiga hal tersebut, danais paling banyak dikerahkan untuk pemulihan ekonomi dengan jumlah tiga miliar rupiah.

“Ini (Bantuan Keuangan Khusus) untuk kelurahan dialokasikan untuk melaksanakan program kegiatan pemberdayaan potensi masyarakat, tentunya program yang berkaitan dengan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis Gubernur DIY dalam urusan keistimewaan,” jelasnya.

Sementara Satpol PP yang dalam hal ini bertugas memberikan perlindungan masyarakat turut mengawal pelaksanaan penanggulangan Covid-19 di tingkat kapanewon dan kalurahan. Noviar Rahmad, Kepala Satpol PP DIY menjelaskan bahwa dalam pemberian danais untuk kalurahan dan kapanewon Satpol PP bertugas menyusun, melakukan verifikasi dan pendampingan pelaksanaannya.

“Di sini kan Paniradya yang berwenang memberikan, tugas kita (Satpol PP) yang menyusun petunjuknya, kemudian verifikasi dokumen persyaratan, kemudian melakukan pendampingan. Untuk pelaksanaannya menjadi tanggung jawab lurah,” jelas Noviar.

Eko mendukung upaya yang telah dilakukan oleh lurah di DIY dan tingkatan di bawahnya yang telah berupaya menanggulangi Covid-19 dari skala bawah. Ia mengapresiasi adanya tim satgas di tingkat kalurahan dan juga jogo wargo yang sudah terbentuk sejauh ini.

Eko melihat dalam proses pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) danais ini masih terdapat tahapan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), rencananya Komisi A akan melakukan pembahasan bersama saat itu. Eko mengakui pemda belum memiliki data yang terintegrasi soal bantuan sosial.

“Pemda belum cukup punya data yang terintegrasi, diharapkan ada (data yang sudah terintegrasi). Harapan kita yang alokasi anggaran, (urusan) administrasi dipercayakan ke pemkot/pemkab/kelurahan bisa disederhanakan. Nanti akan jadi bahasan di Pemda DIY,” ungkap Eko. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*