Senat UIN SUKA Pelajari Fungsi Legislatif dan Struktur Lembaga DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Senat mahasiswa UIN SUKA mendatangi DPRD DIY untuk mempelajari fungsi legislatif, struktur lembaga dan alat kelengkapan dewan pada Rabu (13/10/2021). Pertemuan tersebut diterima oleh Aslam Ridho Selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY dan Anggota Komisi B.

Audiensi dimulai dengan perkenalan dari perwakilan UIN SUKA dan dilanjutkan berdiskusi mengenai fungsi legislatif.
“bagaimana lembaga legislasi bekerja, supaya teman-teman disini dapat belajar langsung mengenai legislasi tersebut,” tanya Roja, perwakilan UIN SUKA.

Pertanyaan tersebut dijawab dengan penjelasan secara detail oleh pemimpin audiensi. Penjelasan dimulai dari menjelaskan sekretariat DPRD, tugas legislatif, tugas-tugas komisi dan pembahasan pembuatan perda secara terperinci.

“Di DPRD DIY terdapat sekertariat yang menfasilitasi DPRD DIY ini, khususnya dikomisi-komisi. Tugas dari komisi A berfokus pada pemerintahan, komisi B berfokus pada perekonomian, komisi C berfokus pada insfrastruktur, dan komisi D berfokus pada sosial.

“Kemudian terdapat juga badan anggaran, badan peraturan perundang-undangan (BAPEMPERDA), alat kelengkapan yang disebut badan kelengkapan yang mengawal kode etik dan yang paling tinggi adalah pemimpin,” tambah Aslam Ridho menyampaikan penjelasan.

Aslam menejelaskan fungsi legislasi yaitu yang diampu oleh bapemperda, badan anggaran yang mengatur tentang anggaran, komisi-komisi yang bertugas tentang pengawasan.

“Bidang legislasi bertugas persiapan, perencanaan, pengawasan dan bapemperda bertugas membuat perencanaan tentang perda di daerah,” imbuhnya.

Audiensi tersebut berjalan dengan lancar dan audiensi ditutup dengan foto bersama dan penyerahan cinderamata dari perwakilan UIN SUKA. (fir)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*