Pansus BA 21 Tahun 2021 Sampaikan Laporan Hasil Kerjanya

Jogja, dprd-diy.go.id – Nurcholis Suharman selaku Wakil Ketua Pansus BA 21 Tahun 2021, menyampaikan laporan hasil kerja pansus. Nurcholis menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Keserdasan, dan/atau Bakat Istimewa mendapatkan perpanjangan waktu hingga 30 Oktober 2021.

“Pansus mendapatkan perpanjangan waktu sesuai aturan. Dalam rangka menyerap aspirasi dari stakeholder dan pihak-pihak terkait pansus telah melaksanakan rapat dengar pendapat umum pada 11 September 2021,” tuturnya dalam rapat paripurna Senin (14/02/2022).

Pansus telah melaksanakan kegiatan konsultasi ke Kemendikbud pada 29-31 Agustus 2021. Sementara dalam rangka menambah wawasan, pansus melakukan kunjungan ke Dinas Dikpora Provinsi Bali serta meninjau Sekolah Luar Biasa (SLB) di Bali yang menerapkan pendidikan inklusi.

Pada laporan ini disampaikan perubahan judul yang semula Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus menjadi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Keserdasan, dan/atau Bakat Istimewa. Pansus dan OPD terkait  juga telah menyepakati seluruh hasil fasilitasi dari Kemendagri.

“Pada 3 Februari 2022 pansus menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Kemendagri. Pansus menyatakan sepakat atas seluruh masukan dari Kemendagri, sehingga hasil akhir raperda dapat kami sampaikan pada hari ini,” ungkap Nurcholis. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*