Raker Pansus BA 3 Tahun 2022 Bahas Arah Kerja Pansus

Jogja, dprd-diy.go.id – Boedi Dewantoro, Ketua Pansus BA 3 Tahun 2022 memimpin rapat kerja Pansus pada Senin (14/03/2022). Rapat tersebut membahas materi terkait pengawasan pelaksanaan Perda DIY Nomor 5 Tahun 2005 telah diubah Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah.

Dalam raker tersebut, Boedi me-review kembali proses perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2005 menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2009.

“Perda No. 5 Tahun 2005 usianya sudah lama. Perda itu didasarkan pada UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mana leading sektornya berada di Bappenas. Kemudian muncul UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya terdapat pasal tentang tata cara dan penetapan dokumen RPJMD yang leading sektornya adalah Kemendagri,” tuturnya.

Lebih lanjut Boedi mengatakan bahwa dari beberapa peraturan perundang-undangan tersebut, Pemda DIY melakukan penyesuaian dengan mengubah Perda No. 5 Tahun 2005 menjadi Perda No. 3 Tahun 2009. Kemudian Kemendagri mengeluarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017 yang mengatur proses secara detail penyusunan dokumen perencanaan.

“Nanti akan kita evaluasi, jika perubahannya dibawah 50% maka akan dilakukan penyesuaian dengan yang sekarang ini. Tapi jika perubahan itu substansial atau lebih 50% kemungkinan akan dibuat Perda baru. Makanya kehadiran Biro Hukum sangat penting untuk mengevaluasi,” ungkap Boedi.

Danang Setiadi dari Bappeda  DIY yang turut hadir pada raker tersebut menyampaikan kemunculan Permendagri No. 86 Tahun 2017 juga turut menghadirkan perubahan baru. Dari segi konsep, proses, metode masih sama. Tetapi dalam Permendagri tersebut sudah secara rigid mengatur tentang tata cara dan tata kelola.

“ketika kita melakukan proses penyusunan RKPD, kapan Pokir harus disampaikan, tatacara penelaahnya seperti apa, kapan Musrencang harus dilakukan, kapan konsultasi publik harus dilakukan, semuanya sudah sangat rinci diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017,” Ungkap Danang.

Lebih lanjut Dananng menjelaskan bahwa apabila daerah ingin mengatur lebih lanjut, maka yang diatur akan sama. Hingga saat ini, jika diperhatikan secara konsep Perda 5 masih dipergunakan. Akan tetapi jika dilihat dari tatacara dan tatakalanya, Pemda DIY sudah menggunakan Permendagri Np. 86 Tahun 2017.

“Yang menjadi pembeda pada Perda No. 5 dengan Permendagri No. 86 adalah hanya pada penetapan untuk Renstra (Rencana Strategis) dan Renja (Rencana Kerja) OPD. Pada Permendagri No. 86, Renstra dan Renja menggunakan Peraturan Gubernur,” ungkapnya.

Aslam Ridlo menjelaskan bahwa Perda merupakan sebuah produk hukum, artinya klausula yang ada dalam Perda, Pasal-pasalnya menjadi acuan kita. Sehingga dalam pelaksanaannya Aslam mengharapkan Bappeda juga tetap menjadikan Perda sebagai acuan.

“Kami mengharapkan ada kajian regulasi dari Biro Hukum, kemudian ada kajian materi muatan dari Bappeda terkait Permendagri No. 86 Tahun 2017 dengan UU No. 1 Tahun 2022, serta korelasi (munasabah) dengan Perda No. 5 Tahun 2005 dan Perda No. 3 Tahun 2009,” ungkap Aslam.

Boedi Dewantoro mengharapkan kehadiran Kepala Birod Hukum DIY dan Ketua Bappeda DIY pada pertemuan mendatang.

Lebih lanjut Boedi juga meminta Bappeda dan Biro Hukum melakukan kajian secara materi, hubungan antar peraturan, serta dinamika perundang-undangan yang banyak berkembang. Hasil dari kajian itu kemudian yang akan digunakan untuk menata atau menentukan hasil  pengawasan Pansus BA 3 Tahun 2022. (Ys)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*