Jogja, dprd-diy.go.id – Pada rapat paripurna Selasa (09/08/2022) Pansus BA Nomor 17 Tahun 2022 menyampaikan laporan hasil kerjanya. Laporan Pansus tentang Pembahasan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Tahun 2022-2027 ini, disampaikan oleh Huda Tri Yudiana.
Huda dalam laporannya menyampaikan Pansus yang dibentuk pada tanggal 14 Juli 2022 ini telah melaksanalan beberapa kegiatan. Pada tanggal 18 Juli 2022 pansus telah menerima berkas kelengkapan persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.
Selanjutnya pansus melakukan verifikasi dokumen persyaratan tersebut hingga tanggal 26 Juli 2022. Sehingga pada tanggal 29 Juli 2022, pansus telah mengumumkan hasil verifikasi berkas persyaratan yang dinyatakan telah lolos verifikasi.
“Pada tanggal 29 Juli 2022 melakukan penyampaian hasil verifikasi dan berita acara penetapan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan 2022-2027 oleh panitia khusus kepada Pimpinan DPRD DIY,” ungkap Huda.
Pansus juga melaporkan pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2022 telah terselenggara rapat paripurna yang masuk dalam rangkaian penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2022-2027.
“Pada tanggal 8 Agustus 2022 dilaksanakan rapat paripurna Pemaparan Visi, Misi, dan Program Calon Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan 2022-2027,” lanjut Huda menyampaikan laporan.
Sementara pada hari ini rapat paripurna dilakukan dengan agenda tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD DIY atas pemaparan visi, misi, dan program Calon Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027. Pada kesempatan ini pula dilakukan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027.
Pansus BA Nomor 17 Tahun 2022 sendiri diberikan waktu efektif kerja sejak tanggal 14 Juli 2022 hingga 10 Oktober 2022. Berdasarkan hasil penyusunan jadwal kegiatan pansus, disampaikan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027. (fda)

Leave a Reply