Jogja, dprd-diy.go.id – Dalam rangka mendiskusikan pelaksanaan tugas dan fungsi kerja Badan Kehormatan DPRD, DPRD DIY menerima Kunjungan Kerja dari Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Selatan pada Selasa (29/08/2023).
Dalam kesempatan ini, Nor Fajeri, S.E., selaku anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, bersama dengan Asbullah A.S., S.H, dan H.A. Rozanie, S.T, menyampaikan permasalahan umum terkait jumlah kehadiran dalam rapat paripurna yang kerap dihadapi Badan Kehormatan.
Menanggapi hal tersebut, Haryanta, S.H., Sekretaris Dewan DPRD DIY, menyampaikan bahwa Badan Kehormatan DPRD DIY menerapkan mekanisme yang ketat sebagai langkah untuk mendisiplinkan para anggota. Dalam mekanisme ini, terdapat beberapa langkah yang diimplementasikan, salah satunya melalui evaluasi yang dilakukan dengan merekap daftar kehadiran.
Komunikasi yang intens akan dilakukan antara Badan Kehormatan dan anggota untuk menjaga lingkungan kerja yang baik. Meskipun begitu, jika komunikasi yang telah dilakukan tidak mencapai hasil yang baik, maka Badan Kehormatan akan melakukan pemanggilan bagi anggota yang memiliki daftar hadir rendah.
Selain itu, Haryanta juga menyampaikan jika belum ada perubahan yang signifikan maka BK perlu mengambil langkah berani dengan melibatkan peran pers dalam memberitakan masalah ini ke khalayak publik guna memberi efek jera kepada individu yang melanggar. (rfd)

Artikel yang menarik dan informatif. Terima kasih sudah berbagi informasi yang bermanfaat,kunjungi Tel U