Draf Raperda tentang Ekonomi Hijau Selesai Dibahas

Jogja, dprd-diy.go.id – Dr. Drs. H. Aslam Ridlo, M.Ap., Ketua Pansus BA 15, memimpin rapat finalisasi pembahasan draf Raperda tentang Ekonomi Hijau yang dihadiri oleh anggotanya dan beberapa jajaran eksekutif terkait. Rapat diadakan di Ruang Komisi B DPRD DIY pada Rabu (30/08/2023).

Aslam menyampaikan bahwa setelah melalui beberapa tahapan, hasil pembahasan draf Raperda tentang Ekonomi Hijau ini sudah sampai pada tahap finalisasi.

”Agenda hari ini adalah finalisasi terhadap hasil pembahasan yang sudah kita laksanakan melalui beberapa kali rapat, public hearing dan konsultasi dengan kementerian, hari ini kita menapaki proses yang sudah final terkait dengan draf Ekonomi Hijau,” jelas Aslam.

Pada hasil rapat sebelumnya, Raperda ini masih menyisakan dua materi klausa yang perlu disempurnakan oleh yaitu pasal 5 dan pasal 8. Menanggapi hal tersebut, Biro hukum menyampaikan hasil rapat internalnya dengan beberapa OPD terkait.

Setelah melakukan pengamatan, disepakati pada Pasal 5 ditambahkan satu huruf yaitu huruf g dengan bunyi ’membangun kesejahteraan sosial’ untuk dapat dijadikan payung hukum bagi perilaku sosial. Frase tersebut didapat dari Perda DIY No 2 Tahun 2023 tentang RPJMD DIY Tahun 2022-2027.

Selanjutnya, terkait dengan pasal 8 yang mengatur Sektor Ekonomi Hijau ditambahkan satu sektor lagi yaitu sektor perikanan. Berdasarkan hasil rapat internal, sektor ini bisa dimasukan didalam pasal 8 karena beberapa pertimbangan salah satunya sektor perikanan tersebut dapat dikaitkan dengan indikator yang ada di pasal berikutnya.

Seluruh anggota Pansus BA 15 dan perwakilan OPD yang hadir telah menyepakati seluruh isi dari draf Raperda tentang Ekonomi Hijau. Aslam mengungkapkan bahwa Raperda ini akan ditindaklanjuti oleh Kemendagri.

”Dengan demikian sudah tidak ada lagi yang perlu kita diskusikan terkait draf raperda tentang ekonomi hijau ini. Setelah rapat finalisasi hari ini, kita lanjutkan dalam fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Aslam.

Aslam juga menjelaskan bahwa dalam proses fasilitasi terdapat beberapa tahapan sehingga Ia meminta kepada seluruh jajaran eksekutif agar selalu menjalin komunikasi dengan baik.

”Karna nanti proses fasilitasi itu secara administrasi terorganisir melalui sekretaris daerah oleh karena itu terkait dengan proses fasilitasi mohon komunikasi yang kualitatif agar apa apa yang kita diskusikan hari ini dengan yang dicermati oleh Kemendagri dan KLHK terkait bisa terkomunikasikan dengan baik,” pungkasnya. (ps)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*