Jogja, dprd-diy.go.id – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta (KPP) mengadakan sosialisasi terkait Pajak Progresif dan Pengisian SPT Tahunan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD DIY pada Rabu, (22/1/2025). Sosialisasi digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota serta Sekretaris DPRD DIY bersama seluruh Kepala Bagian dan Kepala Subbagian Sekretariat DPRD DIY.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, dalam sambutannya menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Ia berharap kegiatan tersebut mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para Anggota DPRD DIY terkait kewajiban perpajakan, khususnya PPh Pasal 21 dan pengisian SPT Tahunan.
“Kami berharap pertemuan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh anggota DPRD DIY terkait PPh Pasal 21 dan tata cara pengisian SPT Tahunan,” ujar Nuryadi.
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menjelaskan bahwa mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 selama ini belum sepenuhnya menggunakan tarif efektif rata-rata, melainkan masih mengacu pada aturan lama. Ia juga memperkenalkan sistem baru bernama Coretax, yang memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan mereka kapan saja dan di mana saja.
“Pada tahun 2025, kami siap mendukung penuh penghitungan pajak agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Erna.
Sementara itu, Penyuluh Kanwil DJP DIY, Darmini Setyo Pinurbo, memaparkan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 serta substansi PMK 168 Tahun 2023 sebagai aturan turunan dari PP 58 Tahun 2023. Menurut Darmini, aturan ini menyederhanakan cara penghitungan pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
“Pada intinya, Penggunaan TER ini sebenarnya hanya menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 saja, kalau sebelumnya penghitungannya cukup rumit, kini PPh Pasal 21 hanya tinggal mengalikan penghasilan bulanan dengan tarif pada tabel TER,” jelas Darmini. (lz/cc)

Leave a Reply