Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 3 DPRD DIY menggelar public hearing pada Rabu (5/3/2025) untuk membahas pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Konstruksi. Salah satu sorotan utama adalah perlunya revisi regulasi agar tidak hanya menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan DIY, tetapi juga tetap selaras dengan upaya pelestarian budaya di daerah istimewa ini.
Dalam pemaparannya, Dr. R.Ngt. Lina Wahyuni, S.Si., M.Sc., salah satu narasumber dalam public hearing ini, menekankan bahwa banyak konsideran dalam Perda 13 Tahun 2012 yang sudah tidak relevan dan perlu diperbarui. Hal ini seiring dengan terbitnya peraturan baru, seperti Pergub DIY Nomor 62 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Pergub DIY Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Museum. Ia menegaskan bahwa perlu ada pembaruan regulasi agar aturan yang berlaku tetap selaras dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan daerah.
“Lebih dari 50 persen peraturan yang menjadi landasan Perda ini telah dicabut atau diperbarui, sehingga revisi sangat diperlukan agar tetap sesuai dengan dinamika regulasi dan kebutuhan pembangunan,” ujar Lina.
Dalam sesi diskusi, Kepala Seksi (Kasie) Pemeliharaan Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan DIY, Marendra Mikaton, S.T., M.Eng., menyoroti pentingnya penyelenggaraan konstruksi yang memperhatikan pelestarian cagar budaya. Marendra menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur konstruksi di DIY harus mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian warisan budaya yang menjadi identitas daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa konstruksi yang dilakukan di DIY tetap mempertahankan identitas budaya, termasuk dalam aspek desain dan material yang digunakan,” ujar perwakilan Dinas Kebudayaan tersebut.
Sementara itu, asosiasi profesi konstruksi juga menekankan perlunya sertifikasi kompetensi bagi pelaku jasa konstruksi yang bekerja di kawasan cagar budaya. Drs. Doso Winarno, SMT. Ars., M.Si., Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (ASPEKNAS) DIY, menekankan bahwa tanpa adanya sertifikasi yang memadai, dikhawatirkan akan banyak pembangunan yang tidak sesuai standar dan dapat mengancam keutuhan warisan budaya yang ada.
“Sertifikasi ini penting agar tidak sembarang pihak dapat mengerjakan proyek di kawasan bersejarah, sehingga nilai budaya tetap terjaga,” kata Doso Winarno.
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) DIY, Zuharsono Azhari, mengkritisi sistem e-katalog dalam pengadaan jasa konstruksi yang dinilai kurang adil. Menurutnya, sistem ini tidak memberikan kesempatan yang setara bagi semua pelaku jasa konstruksi dalam mendapatkan proyek pembangunan.
“E-katalog hanya menguntungkan pihak tertentu dan tidak mencerminkan prinsip keadilan bagi semua penyedia jasa konstruksi. Kami berharap ada revisi dalam mekanisme pengadaan agar lebih transparan dan profesional,” ujar Ketua 1 Gapensi DIY.
Beberapa peserta juga menyoroti perlunya penguatan aspek keselamatan dalam penyelenggaraan konstruksi. Salah satu peserta diskusi, Ir. R. Indra Pratomo Purnomo, S.T., M.Eng., yang juga perwakilan ASPEKNAS DIY menyoroti bahwa aturan terkait keamanan bangunan harus terus diperbarui seiring dengan perkembangan teknologi dan regulasi terbaru.
Indra menegaskan bahwa ketentuan dalam Perda 13 Tahun 2012 perlu menyesuaikan dengan aturan yang lebih komprehensif, seperti yang tertuang dalam Permen Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kegagalan Bangunan.
“Penyelenggaraan konstruksi harus berbasis rekayasa teknik yang memastikan keamanan bangunan dan lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Ketua Pansus, Haris Sugiharta, S.IP., menyatakan bahwa berbagai masukan dari peserta akan menjadi pertimbangan dalam revisi Perda 13 Tahun 2012. Ia menegaskan bahwa proses revisi perda ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar aturan yang dihasilkan dapat benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami akan mengkaji ulang relevansi aturan yang ada dan menyusun rekomendasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan semua pihak, baik dari sisi regulasi, pelestarian budaya, hingga keadilan dalam pengadaan jasa konstruksi,” tutupnya.
Dengan adanya revisi Perda 13 Tahun 2012, diharapkan penyelenggaraan konstruksi di DIY dapat lebih selaras dengan perkembangan zaman, tetap menjaga nilai budaya, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (dta/cc)

Leave a Reply