Pansus Tegaskan Fokus Raperda TPPO untuk Bantu Rehabilitasi Korban

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 1 Tahun 2025 kembali menggelar rapat kerja untuk membahas draf Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu (5/3/2025). Agenda rapat meliputi pembahasan tentang beberapa usulan perbaikan pada raperda yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran Lt 2 Gedung DPRD DIY.

Diawal rapat, Ketua Pansus, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., menyampaikan beberapa poin-poin usulan dari hasil rapat sebelumnya yakni usulan terkait Pekerja Rumah Tangga (PRT) dimasukkan kedalam raperda sehingga tidak hanya membahas kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam skala internasional tapi dalam skala nasional juga.

Selain itu Nur Subiyantoro juga menyampaikan bahwa adanya perubahan pada judul karena adanya perbedaan maksud dan ranah urusan yang berbeda. Judul yang awalnya Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di ubah menjadi Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.

”Penghapusan kata ‘Tindak Pidana’ pada judul tersebut dikarenakan penanganan yang dimaksud bukan pada aspek tindak pidananya tetapi pada kepentingan korban seperti rehabilitasi, bantuan psikologis dan bantuan pemulangan,” Ucapnya.

Pada kesempatannya, Eko Suwanto, S.T., M.Si., anggota pansus menegaskan Kembali beberapa poin usulan dan penyesuaian terhadap adanya perubahan judul baru.

“Perlu adanya penyesuaian pastinya pada nomenklatur dengan adanya perubahan judul, selain itu pengaturan gugus tugas dihapuskan diganti oleh Lembaga Pelayanan Terpadu, dan No 10 diatur tentang rencana aksi pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang yang melaksanakannya nanti yaitu Pusat Pelayanan Terpadu,” usul Eko.

Selain itu Eko juga menambahkan bahwasannya dengan disusunnya raperda ini nanti merupakan langkah awal bagi pemerintah daerah untuk membentuk Lembaga Pelayanan Terpadu masing-masing yang dikoordinasikan oleh pemerintah provinsi sehingga masing-masing daerah memiliki Lembaga Pelayanan Terpadu masing-masing untuk membantu berjalannya raperda ini.

Sebagai penutup Nur Subiyantoro menyampaikan bahwa kolaborasi dan diskusi dalam penyusunan Raperda ini diharapkan dapat membantu korban khususnya dalam penanganan dan pencegahan korban perdagangan orang

“Jadi dengan beberapa usulan dan pergantian judul itu menjadikan fokus Raperda penanganan dan pencegahan korban pada aspek rehabilitasi bukan pada tindak pidananya. Maka dari itu Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang ini mengarah pada sesuatu yang humanis maka aksi kita adalah dengan memberikan pelayanan yang dapat membantu mereka baik secara fisik dan psikologi” pungkasnya. (lza/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*