Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 2 Tahun 2025 DPRD DIY menggelar kegiatan public hearing yang bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Kamis (17/04/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus BA 2 Tahun 2025, Syarief Guska Laksana, S.H., dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga pejabat daerah terkait. Forum ini menjadi penting karena berfungsi untuk menjaring aspirasi masyarakat yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam proses legislasi lebih lanjut.
Amirullah Setya Hardi, S.E., Cand.Oecon., Ph.D., Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa perubahan status hukum BUMD menjadi Perseroda bukan sekadar proses administratif belaka, melainkan bagian dari upaya yang lebih sistematis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan BUMD. Menurut Amirullah, perubahan ini akan membawa dampak positif dalam hal efisiensi pengelolaan, transparansi, serta akuntabilitas BUMD di DIY.
“Penyesuaian bentuk badan hukum ini bukan hanya sekadar perubahan administratif. Lebih dari itu, ini adalah langkah strategis untuk memperbaiki sistem tata kelola BUMD, meningkatkan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas yang pada akhirnya akan berdampak pada kinerja perusahaan daerah yang lebih baik,” kata Amirullah.
Dia juga menambahkan bahwa dengan status Perseroda, BUMD DIY akan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga atau investor, tanpa mengorbankan penguasaan saham mayoritas oleh pemerintah daerah. Hal ini diharapkan akan membuka peluang bagi kolaborasi yang lebih luas dan meningkatkan daya saing BUMD DIY dalam sektor ekonomi.
Lebih lanjut, Amirullah juga menyoroti pentingnya transformasi ini dalam konteks perkembangan sektor ekonomi yang semakin kompetitif. Dengan bentuk Perseroda, BUMD DIY akan memiliki struktur organisasi yang lebih profesional dan dapat beroperasi dengan prinsip-prinsip yang lebih sesuai dengan dinamika pasar.
Paparan kedua dalam public hearing disampaikan oleh Catur Septiana Rakhmawati, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), yang menekankan aspek hukum dalam perubahan bentuk badan hukum BUMD.
Menurut Catur, penyesuaian bentuk badan hukum BUMD menjadi Perseroda adalah langkah yang wajib dilakukan untuk memastikan bahwa BUMD tetap memiliki legal standing dalam menjalankan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Tanpa penyesuaian tersebut, ia mengingatkan, ada potensi risiko hukum yang dapat mengancam kelangsungan hubungan hukum BUMD dengan berbagai pihak.
“Penyesuaian bentuk badan hukum ini bukan berarti membentuk entitas baru, melainkan perubahan status hukum yang mengarah pada penguatan struktur organisasi dan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Catur.
Dia juga mengingatkan tentang risiko hukum yang mungkin muncul jika penyesuaian ini tidak segera dilakukan. Salah satunya adalah ketidakabsahan perjanjian atau kontrak yang dijalin oleh BUMD, yang bisa berdampak serius bagi stabilitas hukum BUMD. Catur merujuk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 14 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), yang mengatur soal keabsahan perjanjian yang dibuat oleh badan hukum.
Setelah paparan dari kedua narasumber, public hearing dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka. Pansus BA 2 Tahun 2025 memastikan bahwa masukan yang diterima dalam kegiatan ini akan menjadi catatan penting dalam tahap pembahasan berikutnya.
Pansus akan melanjutkan rapat kerja dengan pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan rekomendasi dan memastikan kesiapan implementasi kebijakan. (lz/dta)

Leave a Reply