Finalisasi Raperda RIT 2025–2045, Wujudkan Transportasi Berkelanjutan, Cerdas dan Inklusif

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 8 resmi memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi (RIT) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025–2045 pada Senin (23/6/2025) di Ruang Banggar Lt. 2. Raperda ini disusun sebagai arah kebijakan jangka panjang untuk mewujudkan sistem transportasi yang berkelanjutan, cerdas, dan inklusif, serta menjawab tantangan mobilitas dan konektivitas wilayah DIY ke depan.

Ketua Pansus BA 8, H. Koeswanto, S.IP., membuka rapat dengan apresiasi atas kerja sama dan kehadiran seluruh peserta. Ia menyampaikan pentingnya RIT sebagai panduan pembangunan transportasi DIY dalam jangka panjang.

“Dokumen ini menjadi fondasi arah transportasi kita ke depan. Kita ingin DIY memiliki sistem transportasi yang tidak hanya modern dan efisien, tetapi juga inklusif dan selaras dengan keistimewaan daerah,” ujar Koeswanto.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Rizki Budi Utomo, S.T., M.T., dipercaya untuk memimpin pembahasan teknis. Ia memaparkan bahwa berbagai masukan dari masyarakat, pakar dan OPD telah diakomodasi dalam draf final Raperda.

“Kesimpulan usulan dan perbaikan, seperti yang disampaikan dalam rapat sebelumnya, sudah kami tuangkan dalam naskah akhir, termasuk revisi pada Pasal 13 ayat (3),” ungkap Rizki.

Lebih jauh, Rizki menjelaskan bahwa RIT telah memuat rencana pembangunan infrastruktur strategis seperti jalan tol dan kereta cepat, yang akan memperkuat konektivitas antardaerah di DIY.

“Pembangunan tiga ruas tol seperti Cilacap–Yogyakarta dan Solo–Yogyakarta telah kami masukkan di bagian lampiran. Begitu juga potensi pengembangan kereta cepat, sudah tercantum dalam matriks perencanaan,” jelasnya.

Menanggapi berbagai fenomena transportasi daring dan moda tidak resmi yang berkembang di masyarakat, Rizki juga menyinggung aspek legalitas.

“Perlu ditegaskan bahwa beberapa moda seperti bajaj online, becak motor, maupun ojek daring, secara hukum saat ini masih tergolong ilegal untuk digunakan sebagai angkutan umum. Hal ini karena regulasi, seperti PP No. 74 Tahun 2014, tidak mengakomodasi kendaraan roda dua atau roda tiga sebagai moda transportasi umum,” paparnya.

Dalam forum tersebut, Muhammad Syafi’i, S.Psi., anggota pansus, menyampaikan sejumlah pandangan kritis dan harapan terhadap implementasi RIT. Ia mengapresiasi keberhasilan penyusunan RIT, tetapi menekankan bahwa tantangan ke depan tidaklah ringan.

“Kalau benar transportasi kita ke depan akan bertumpu pada RIT ini, maka dokumen ini harus mampu menjawab persoalan riil di masyarakat. Masyarakat butuh solusi, bukan hanya rencana,” ucap Syafi’i.

Ia juga mempertanyakan kesiapan daerah untuk mengadopsi kebijakan-kebijakan transportasi dari daerah lain yang lebih maju, serta meminta kejelasan soal penanganan transportasi ilegal yang kian menjamur di DIY.

“Apakah kita bisa mengadopsi kebijakan transportasi dari kota lain seperti Jakarta? Bagaimana juga langkah konkret terhadap becak motor dan ojek online? Ini harus dijelaskan sejak awal,” tegasnya.

Sebagai penutup, Syafi’i menegaskan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pelaksanaan RIT.

“Permasalahan yang terjadi sekarang dan yang akan datang harus ditangani dengan serius. Jika pemerintah mampu memberikan solusi konkret, maka kepercayaan masyarakat pun akan terbangun,” tandasnya.

RIT DIY 2025–2045 sendiri mencakup strategi besar seperti pengembangan transportasi massal berbasis bus listrik, integrasi moda, pembangunan kawasan pejalan kaki dan pesepeda, digitalisasi sistem lalu lintas dan parkir, serta penguatan transportasi ramah lingkungan dan berbasis budaya lokal.

Dokumen ini disusun untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, selamat, ramah lingkungan, terjangkau dan mendukung daya saing daerah. Pelaksanaannya dibagi ke dalam empat tahap mulai tahun 2025 hingga 2045 dan akan dievaluasi setiap lima tahun sekali. (dta/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*