Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara Nomor 1 Tahun 2025 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat kerja dalam rangka menindaklanjuti fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jumat (18/07/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., ini dihadiri anggota Pansus Muhammad Syafi’i, S.Psi., Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam rapat tersebut, Pansus membahas sejumlah catatan dari Kemendagri yang bersifat administratif dan teknis tanpa mengubah substansi pokok dalam Raperda.
“Kami minta Biro Hukum DIY memaparkan fokus catatan dari Kemendagri, agar kita tetap konsisten dengan hasil pembahasan sebelumnya dan tidak melebar ke hal-hal yang telah disepakati,” ujar Nur Subiyantoro.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Biro Hukum DIY menjelaskan bahwa Kemendagri memberikan dua catatan penting. Pertama, penambahan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kedua, penyesuaian ketentuan mengenai peran serta masyarakat agar selaras dengan Pasal 60 UU yang sama.
Anggota Pansus, Muhammad Syafi’I, S.Pd., menyambut positif hasil fasilitasi tersebut. Ia menilai proses pembahasan telah dilakukan secara cermat dan substansi Raperda tetap terjaga.
“Kami bersyukur catatan dari Kemendagri hanya pada Pasal 34. Draft-nya pun telah diolah sesuai konsisten Raperda, jadi saya sepakat,” ucap Syafi’i.
Sementara itu, Nur Subiyantoro kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.
“Kita berharap semua pihak, termasuk masyarakat, dilibatkan dalam pencegahan dan peanangan korban perdagangan orang. Itu penting agar ada perlindungan hukum bagi mereka yang ingin berperan,” tegas Nur Subiyantoro. (uns/dta)

Leave a Reply