Bapemperda Bahas Perubahan Propemperda dan Penyesuaian Perda Hak Keuangan DPRD

Jogja, dprd-diy.go.id Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY menggelar Rapat Kerja pada Senin (21/07/2025) di Ruang Rapat Utama (Rapur) Lantai 1 DPRD DIY. Agenda utama rapat ini adalah membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta pengkajian Rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas Perda DIY Nomor 5 Tahun 2017 terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Rapat langsung oleh Ketua Bapemperda, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., dan dihadiri oleh anggota Bapemperda seperti Andriana Wulandari, S.E., M.IP., Amir Syarifudin, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Ahli Bapemperda

Dalam pemaparannya, Dr. R. Widodo Triputro, selaku Tim Ahli Bapemperda DPRD DIY, menekankan bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, khususnya setelah terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2017. Kedua peraturan tersebut menjadi dasar hukum dalam pengaturan hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD.

“PP Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas mendelegasikan pengaturan hak keuangan dan administratif DPRD ke dalam Perda. Maka, penyesuaian terhadap Perda DIY Nomor 5 Tahun 2017 menjadi hal yang niscaya setelah adanya perubahan PP tersebut,” ujar Dr. R. Widodo Triputro.

Perwakilan dari Biro Hukum DIY juga turut memberikan masukan dan menyatakan bahwa pembahasan yang dilakukan telah sesuai dengan arah kebijakan hukum yang berlaku saat ini.

Sementara itu, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., dalam arahannya menyampaikan pentingnya memastikan agar regulasi mengenai hak administratif antara sekretariat dewan (setwan) dan anggota dewan tidak saling tumpang tindih.

“Kita berharap ke depan, regulasi ini tidak berbenturan antara hak administratif dewan dan sekretariat. Rapat ini menjadi bagian penting untuk menyelaraskan semuanya,” tegas Yuni Satia Rahayu.

Rapat kerja ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan nasional, serta mendukung kelancaran fungsi dan tugas DPRD DIY dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. (uns/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*