Komisi B Siap Kawal Legalitas Tanah untuk Pengembangan Wisata Bambu Bulaksalak

Sleman, dprd-diy.go.id – Pengembangan Desa Wisata Bambu di Bulaksalak, Wukirsari, Kapanewon Cangkringan menghadapi tantangan besar dalam aspek legalitas lahan. Dalam kunjungan kerja Komisi B DPRD DIY bersama OPD terkait yang dilaksanakan pada Kamis (24/7/2025), para anggota dewan menegaskan pentingnya kepastian status tanah sebagai syarat utama dalam mendukung pengembangan potensi wisata dan UMKM lokal.

Anggota Komisi B DPRD DIY, Sukapdi, menyampaikan bahwa masyarakat dan pelaku wisata di Bulaksalak berharap mendapat pendampingan dalam menyelesaikan perizinan lahan, baik yang berstatus Sultan Ground maupun Tanah Kas Desa.

“Harapannya, selesaikan dulu izin terkait tanah-tanahnya. Kami akan mendampingi dan mengawal proses perizinannya agar pembangunan wisata bambu ini dapat berjalan,” tegas Sukapdi.

Senada dengan itu, anggota Komisi B DPRD DIY lainnya, Basit Sugiyanto, S.E., M.M., turut menekankan bahwa persoalan legalitas bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi kunci agar destinasi wisata dapat naik kelas dan layak didukung kebijakan publik.

“Legalitas itu pondasi. Kalau status tanah belum beres, kita tidak bisa melangkah ke tahap berikutnya. Pemerintah Kalurahan perlu serius menyelesaikan ini. Kami dari DPRD siap mendampingi, karena ini peluang besar untuk menjadikan Bulaksalak sebagai desa mandiri wisata dan budaya,” tandas Basit.

Ketua Komisi B, Andriana Wulandari, S.E., M.IP., mengingatkan pentingnya kepastian status lahan dalam perencanaan dan penyaluran anggaran pemerintah. Ia mengisahkan banyak contoh proyek wisata yang terhambat karena masalah legalitas.

“Kalau tanahnya belum legal, ya nggak bisa didanai. Pemerintah hanya bisa bantu jika tanah itu milik desa, jelas legalitasnya. Ini untuk menghindari konflik kepemilikan di kemudian hari,” ujar Andriana.

Menurut Andriana, jika semua aspek legal terpenuhi, pemerintah dapat lebih leluasa mendukung Bulaksalak menjadi Desa Mandiri Budaya, Desa Wisata, maupun Desa Preneur, yang berpeluang mendapat dukungan anggaran yang lebih besar.

Lurah Wukirsari, Handung Tri Rahmawan, menyatakan bahwa pihaknya siap menyinergikan semua potensi kelembagaan yang ada, baik formal maupun non-formal, agar program pengembangan desa wisata berjalan optimal.

“Kami ingin mengembangkan seluruh potensi yang ada, dan butuh sinergi dari semua pihak termasuk dari DPRD dan OPD agar program ini bisa terrealisasi,” ujar Handung.

Sementara itu, Ketua KTH Bambu Lestari, Eko Wiyarta, menekankan bahwa kawasan wisata bambu yang dikelolanya berdiri di atas tanah Sultan Ground dan Tanah Kas Desa. Ia menyambut baik perhatian dari DPRD dan pemerintah untuk menyelesaikan aspek legalitas.

“Dari bekas galian C yang rusak, kami konservasi selama tiga tahun. Sekarang jadi kawasan wisata edukasi bambu seluas 3 hektare. Tapi kami butuh dukungan, terutama dalam legalisasi dan fasilitas dasar,” ujar Eko.

Dengan lebih dari 38 jenis bambu yang ditanam dan dikembangkan secara organik, Desa Wisata Bulaksalak telah menarik wisatawan lokal dan mancanegara. Namun tanpa kepastian hukum atas tanah, potensi besar ini terancam tak berkembang maksimal.

Kunjungan Komisi B kali ini menjadi titik awal sinergi antara pemerintah daerah, legislatif dan masyarakat dalam mewujudkan wisata bambu sebagai ikon budaya dan ekonomi di lereng Merapi. (dta/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*